Polisi Amankan Pencuri Mesin Boat
Polres Aceh Jaya mengamankan seorang pria yang diduga pelaku pencurian mesin boat tempel milik nelayan
CALANG - Polres Aceh Jaya mengamankan seorang pria yang diduga pelaku pencurian mesin boat tempel milik nelayan. Data yang diperoleh dari Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Jaya, terduga pelaku diketahui bernama DE (31) warga Desa Padang Datar, Kecamatan Krueng Sabee, kabupaten setempat.
Kapolres Aceh Jaya, AKBP Harlan Amir melalui Kasat Reskrim, AKP Miftahuda Dizha menjelaskan, penangkapan DE dilakukan setelah adanya laporan kasus pencurian.
"Pelaku kami amankan di kawasan Kota Subulussalam, tepatnya di sebuah rumah makan," jelasnya kepada sejumlah awak media, Senin (5/4/2021)
Dia menambahkan jika saat dilakukan penangkapan, diketahui terduga pelaku hendak membawa barang curian itu ke kota Medan. "Saat ini pelaku sudah diamankan ke Mapolres Aceh Jaya guna melakukan penyelidikan lebih lanjut," ucapnya.
AKP Miftahuda Dizha menjelaskan, kejadian pencurian terjadi pada 31 Maret 2021 lalu yang bertempat di TPI Gampong Blang, Kecamatan Krueng Sabee, Aceh Jaya. "Terduga pelaku dilaporkan telah mencuri mesin, dimana dirinya mengangkut mesin itu menggunakan mobil penumpang/angkutan umum," ungkapnya.
Setelah mengangkut mesin tersebut dengan mobil tujuan Subulussalam, pelaku diduga hendak pindah ke mobil tujuan Medan. "Sesampai di Kota Subulussalam, terduga menunggu angkutan umum lain di sebuah rumah makan, menuju Kota Medan. Kami berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka pelaku pencurian dan mengamankan satu mesin boat stempel 15 PK merek Yamaha warna grey," pungkasnya.(c52)