Diduga Terlibat Prostitusi Online, 11 Remaja Putri Diciduk di Hotel, Paling Tua Berusia 19 Tahun

Mereka berhasil diciduk polisi di salah satu hotel di Kecamatan Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Editor: Mursal Ismail
(THINKSTOCK)
Ilustrasi prostitusi online. 

“Kami masih mengumpulkan bukti-bukti sehingga kita sama-sama dapat mengungkap otak di balik praktik prostitusi online ini. Nanti kalau sudah jelas informasinya baru kami gelar rilis,” ujar Gusti.

Berawal Laporan Masyarakat

Kapolsek Baruga, AKP Gusti Komang Sulastra, mengatakan, pengungkapan kasus dugaan prostitusi online via aplikasi MiChat disalah satu hotel di Kendari bermula dari informasi masyarakat.

Masyarakat sekitar mencurigai aktivitas para gadis belia tersebut disalah satu hotel di Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, Provinsi Sultra.

Masyarakat mensinyalir aktivitas jaringan prostitusi online via aplikasi MiChat di hotel tersebut.

Berbekal informasi tersebut, petugas dari Polsek Baruga melakukan penyelidikan di hotel tersebut.

Dari hasil penyelidikan, Polisi melakukan penggerebekan.

Alhasil, petugas mengamankan 11 remaja dari hotel di Kendari tersebut yang diduga terkait jaringan prostitusi online via aplikasi MiChat.

Penggerebekan dilakukan petugas dari Polsek Baruga sekitar pukul 17.50 wita.

“Hotel ini dicurigai masyarakat sekitar adanya jaringan prostitusi. Kemudian berbekal informasi itu, Polisi langsung menyelidiki TKP (Tempat Kejadian Perkara),” ujar Gusti. (Tribunsultra.com/Husni Husein)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kasus Prostitusi ABG di Kendari, 11 Remaja Putri Diciduk di Hotel, Paling Tua Berusia 19 Tahun

BERITA LAINNYA TERKAIT PROSTITUSI ONLINE

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved