Berita Aceh Tamiang
Dinilai Ada Keganjilan,Eksekusi PN Stabat di Wilayah Aceh Tamiang akan Dilaporkan ke Komisi Yudisial
“Saya akan melaporkan ini ke KY, biar tuduhan-tuduhan negatif terjawab,” ujarnya.
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Nurul Hayati
“Saya akan melaporkan ini ke KY, biar tuduhan-tuduhan negatif terjawab,” ujarnya.
Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang
SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG – Polemik putusan eksekusi PN Stabat di wilayah administratif Aceh Tamiang, mulai menarik perhatian anggota DPR RI.
Kecurigaan adanya kecurangan dalam putusan ini pun, akan dilaporkan ke Komisi Yudisial.
Sikap tegas ini disampaikan anggota DPRI RI, Nazaruddin atau Dek Gam setelah mengamati perkembangan tapal batas Aceh Tamiang dengan Sumatera Utara.
Meski belum meninjau langsung objek perkara, Dek Gam melihat ada sejumlah keganjilan yang dinilainya cukup unik.
“Ini menarik, karena kita melihat ada putusan yang perlu menjadi perhatian kita bersama,” kata Dek Gam melalui sambungan telepon, Rabu (7/4/2021).
Salah satu keganjilan tersebut, mengenai luas lahan 1.100 hektare yang dimiliki oleh perorangan atas nama Bukhary (68), warga Jalan Selambo IV Nomor 14, Medan Amplas.
Baca juga: Heboh Mayat Ditemukan di Kebun Jagung, Berawal Warga Cium Bau Busuk dan Terlihat Seekor Anjing
“Lahan seluas itu tidak boleh dimiliki perorangan, harus dalam bentuk badan usaha. Ini mengapa bisa,” kata Dek Gam.
Politisi yang duduk di Komisi III DPR RI ini pun berniat, melaporkan keganjilan ini ke Komisi Yudisial (KY).
Keterlibatan KY dijelaskannya, untuk memastikan putusan yang dikeluarkan PN Stabat tidak pengaruhi campur tangan mafia peradilan.
“Saya akan melaporkan ini ke KY, biar tuduhan-tuduhan negatif terjawab,” ujarnya.
Dek Gam juga menyoroti sikap agresivitas pihak Bukhary yang terus melakukan pembersihan di objek perkara.
Meski tiga sampel koordinat yang diambil di tiga titik objek perkara menunjukan, kawasan itu masih wilayah administratif Pemkab Aceh Tamiang.
“Harus dihentikan, jangan lagi ada pembersihan lahan di sana. Jangan memicu persoalan ini menjadi pertikaian antar-masyarakat,” tegasnya.
Terpisah, Wakil DPRK Aceh Tamiang, Fadlon juga berharap aparat penegak hukum mengusut persoalan ini.
Terlebih kata dia, ada dugaan alat berat yang dikerahkan pihak Bukhary telah memasuki kawasan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL).
“Sebagian masyakarat mulai berpikir, kasus ini tidak diatasi serius. Mengapa, karena mereka selalu mendapat informasi tentang pergerakan alat berat yang terus membersihkan lahan, termasuk telah masuk ke kawasan taman nasional,” ujarnya.
Fadlon berharap Pemerintah Aceh menyikapi persoalan ini dengan tegas, termasuk menyiapkan langkah hukum terhadap pihak yang telah menyerobot dan merusak tanaman warga.
Baca juga: Sinopsis Ikatan Cinta: Andi 1 - Elsa 0, Istri Nino Termakan Jebakan, Tak Bisa Berkelit
“Informasi keberadaan alat berat di TNGL juga harus diusut, jangan sampai di kemudian hari kerusakan di kawasan TNGL dialamatkan kepada masyarakat,” ujarnya.
Sebelumnya, tim Forkopimda Aceh Tamiang secara bersama-sama telah melakukan survei dan tracking di objek perkara yang berada di Dusun Adilmakmur II, Tenggulun, Aceh Tamiang.
Tim ini memastikan, kawasan yang telah dieksekusi PN Stabat itu masih berada di wilayah administrati Aceh Tamiang sesuai Permendagri 28/2020.
Forkopimda Aceh Tamiang menyayangkan eksekusi ini langsung diikuti dengan pembersihan lahan, berupa tanaman dan pondok petani.
“Kesimpulan yang kami dapatkan dari objek perkara akan kami laporkan ke Bupati dan Pemerintah Ace,h untuk segera diambil langkah-langkah hukum,” kata Asisten Pemerintahan Setdakab Aceh Tamiang Amiruddin. (*)
Baca juga: Resmikan BLK Al-Hafidz, Asisten II Setdakab Aceh Singkil Ajak Orang Tua Pesantrenkan Anak