Berita Aceh Barat
Petugas LP Meulaboh Geledah Kamar Napi, 13 Unit HP Disita
"Ini untuk memutus mata rantai komunikasi pihak di dalam dengan di luar. Berdasar pengalaman beberapa bulan lalu, sudah pernah menemukan sabu-sabu...
Penulis: Sadul Bahri | Editor: Nurul Hayati
"Ini untuk memutus mata rantai komunikasi pihak di dalam dengan di luar. Berdasar pengalaman beberapa bulan lalu, sudah pernah menemukan sabu-sabu di lempar dari luar, maka itu kita lakukan razia mendadak dan rutin seperti ini untuk mencegah hal serupa terulang," jelasnya.
Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat
SERAMBINEWS.COM, MEULABOH - Jajaran petugas Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Meulaboh, melakukan penggeledahan kamar hunian para narapidana, Selasa (6/4/2021), malam.
Dalam razia tersebut, puluhan petugas Sipir LP Meulaboh di-back-up oleh 10 orang aparat Kepolisian Resor Aceh Barat yang dipimpin KBO Reskrim Iptu P Panggabean.
Petugas menyisir seluruh ruang tahanan dan menggeledah warga binaan satu per satu.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Meulaboh, Said Syahrul kepada Serambinewscom, Selasa (6/4/2021) mengatakan, petugas Lapas yang didampingi Jajaran Polres Aceh Barat menggeledah semua kamar napi di LP tersebut.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang-barang terlarang di dalam kamar berupa 13 unit handphone (HP), kabel listrik, gunting, dan sejumlah barang lain yang dianggap berbahaya disimpan oleh warga binaan dalam ruang tahanan.
Disebutkan, HP salah satu hal yang dilarang yang tidak dibolehkan masuk ke dalam kamar, sebab dikhawatirkan akan disalah gunakan saat berkomunikasi keluar.
Baca juga: Besok, 23 Peserta Lelang JPTP Ikut Wawancara, Perebutkan 8 Posisi Kepala SKPK di Pidie
“HP kita sita karena mereka dikhawatirkan akan disalahgunakan, sebab sebelumnya adanya temuan berupa sabu-sabu yang dilempar dari luar LP ke dalam,” jelas Said Syahrul.
Disebutkan, penemuan kabel listrik di dalam kamar napi tersebut, sebuah ancaman juga dikhawatirkan bisa-bisa digunakan untuk bunuh diri.
Disebutkan, kegiatan tersebut merupakan perintah pimpinan sebagai upaya mencegah warga binaan menyimpan atau menggunakan barang yang tidak dibenarkan secara ketentuan.
Penggeledahan tersebut katanya, merupakan instruksi Ditjen Pemasyarakatan di Jakarta secara serentak di Indonesia.
Ia menambahkan, barang elektronik seperti Handphone tidak dibenarkan beredar di dalam ruang tahanan, karena besar kemungkinan dapat digunakan untuk berkomunikasi dengan luar untuk perbuatan melawan hukum.
Seperti kasus yang belum lama ini dibongkar, ada warga binaan menyimpan dan menggunakan narkotika jenis sabu yang dilempar dari luar ke dalam area Lapas.
Semua itu tentu ada proses komunikasi, antara warga binaan dengan orang luar.
"Ini untuk memutus mata rantai komunikasi pihak di dalam dengan di luar. Berdasar pengalaman beberapa bulan lalu, sudah pernah menemukan sabu-sabu di lempar dari luar, maka itu kita lakukan razia mendadak dan rutin seperti ini untuk mencegah hal serupa terulang," jelasnya. (*)
Baca juga: 686 Wanita Sudan Diculik dan jadi Korban Kekerasan Seksual, 58 di Antaranya Berhasil Diselamatkan