CPNS 2021

Dibuka Besok, Ini Rincian Kuota Formasi Sekolah Kedinasan di Kemenkumham dan Alur Pendaftarannya

Adapun jumlah kuota penerimaan calon taruna/taruni sekolah kedinasan di lingkungan Kemenkumham ialah sebanyak 650 kursi.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Safriadi Syahbuddin
CATAR.KEMENKUMHAM.GO.ID
Rincian jumlah kursi penerimaan calon taruna/taruni Sekolah Kedinasan di Kemenkumham dan alur pendaftarannya 

SERAMBINEWS.COM - Pendaftaran Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), yaitu sekolah kedinasan, CPNS dan PPPK akan segera dibuka.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebelumnya telah mengumumkan bahwa proses seleksi CASN dijadwalkan dibuka pada bulan April 2021 ini, dimulai dari sekolah kedinasan.

Melansir laman Instagram BKN, sekolah kedinasan dijadwalkan akan dibuka besok, Jumat (9/4/2021).

Sementara itu, untuk sekolah kedinasan, diketahui ada delapan instansi yang membuka penerimaan pada seleksi tahun 2021 ini.

Satu diantaranya ialah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang juga sudah mengumumkan penerimaan calon taruna/taruni melalui surat edaran nomor SEK-KP.02.04-288.

Sebagai informasi, ada dua politeknik yang berada di bawah Kemenkumham.

Yaitu Sekolah Kedinasan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) dan Politeknik Imigrasi (Poltekim).

Baca juga: Pendaftaran CPNS 2021 Sekolah Kedinasan Dibuka Besok, Daftar Hanya di sscasn.bkn.go.id

Baca juga: Pendaftaran CPNS 2021 Lewat Jalur Sekolah Kedinasan, Dibuka Mulai 9 April, Simak Persyaratannya

Adapun jumlah kuota penerimaan calon taruna/taruni sekolah kedinasan di lingkungan Kemenkumham ialah sebanyak 650 kursi.

Terdiri dari 300 taruna/taruni Poltekip, 300 taruna/taruni Poltekim, dan 50 kuota formasi pegawai sekolah kedinasan untuk Poltekip.

Berikut adalah rincian formasi selengkapnya.

- Poltekip

Umum (262 taruna dan 28 taruni)

Khusus putra/putri Papua (4 taruna dan 1 taruni)

Khusus putra/putri Papua Barat (4 taruna dan 1 taruni)

- Poltekim

Umum (219 taruna dan 71 taruni)

Khusus putra/putri Papua (3 taruna dan 2 taruni)

Khusus putra/putri Papua Barat (3 taruna dan 2 taruni)

Baca juga: CPNS 2021 - Update Terbaru Rekruitmen CPNS dan PPPK 2021, Peserta Seleksi PPK Guru Bisa Ikut 3 Kali

- Pegawai sekolah kedinasan (Poltekip)

Umum (32 taruna dan 8 taruni)

Khusus putra/putri Papua (4 taruna dan 1 taruni)

Khusus putra/putri Papua Barat (4 taruna dan 1 taruni)

Syarat Pendaftaran

1. WNI (tidak memiliki kewarganegaraan ganda)

2. Pria/Wanita

3. Pendidikan SLTA / sederajat

4. Usia dengan ketentuan sebagai berikut :

- Formasi Umum dan Formasi Putra/Putri Papua/Papua Barat: usia pada tanggal 1 April 2021 serendah-rendahnya 17 tahun dan tidak lebih dari 22 tahun 0 bulan 0 hari (dibuktikan dengan Akta Kelahiran/surat keterangan lahir).

- Formasi Pegawai dan Formasi Pegawai Putra/Putri Papua/Papua Barat: usia pada tanggal 1 April 2021 tidak lebih dari 25 tahun 0 bulan 0 hari (dibuktikan dengan Akta Kelahiran/surat keterangan lahir).

5. Tinggi Badan Pria minimal 170 cm, Wanita minimal 160 cm, berat badan seimbang (ideal) berdasarkan hasil pengukuran yang dilaksanakan pada saat tes kesehatan.

Baca juga: Bersiap! Formasi CPNS 2021 Akan Diumumkan Pada Akhir Maret, Ini Rencana Jadwal Tahapan Seleksinya

6. Berbadan sehat, tidak cacat fisik dan mental, bebas HIV/AIDS, bebas narkoba, tidak memakai kacamata dan/atau softlens, tidak tuli, tidak bisu dan tidak buta warna.

7. Bagi pria tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik telinganya atau anggota badan lainnya.

8. Bagi wanita tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain telinga dan tidak bertindik/bekas tindik di telinga lebih dari 1 pasang  (telinga kiri dan kanan).

9. Belum pernah menikah (baik secara negara, adat maupun agama) dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Lurah/ Kepala Desa setempat dan sanggup tidak menikah selama mengikuti pendidikan.

10. Bersedia ditempatkan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dan Imigrasi di seluruh Wilayah Indonesia.

11. Tidak pernah putus studi/ drop out (DO) dari Poltekip dan Poltekim dan atau Akademi/Sekolah Kedinasan Pemerintah lainnya.

12. Membuat dan mengisi formulir pernyataan dan melengkapi surat-surat keterangan lainnya setelah dinyatakan diterima sebagai Calon Taruna/Taruni.

13. Tidak sedang menjalani ikatan dinas/ pekerjaan dengan instansi/ perusahaan lain.

Baca juga: Berikut Cara Cek Daftar Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu Bulan April, Login dtks.kemensos.go.id

14. Bagi Calon Taruna/Taruni formasi pegawai/formasi pegawai Putra/Putri Papua/Papua Barat, selain harus memenuhi persyaratan diatas (angka 1 s.d. 13), juga harus memenuhi persyaratan:

a. Mendapatkan persetujuan untuk mengikuti pendidikan ikatan dinas dengan pangkat/gol. ruang setinggi-tingginya Pengatur Muda Tk.I/ (II/b) dibuktikan dengan surat pengantar dari Pejabat Pimpinan Tinggi (Pimpinan Unit Eselon I atau Kepala Kantor Wilayah).

b. Tidak dalam proses pemeriksaan atau sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, dibuktikan dengan surat keterangan bebas dari proses pemeriksaan atau bebas hukuman disiplin dari Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Wilayah masing-masing.

c. Penilaian Prestasi Kerja Pegawai (PPKP) tahun 2019 dan tahun 2020 minimal bernilai baik dan seluruh komponen / unsur penilaian PPKP minimal baik serta telah membuat Sasaran Kerja Pegawai (SKP) tahun 2021 pada Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG).

Persyaratan Dokumen

Adapun dokumen umum yang harus diunggah di laman pendaftaran di portal sekolah kedinasan ialah sebagai berikut.

1. Foto berlatar merah

2. KTP (bagi yang belum memiliki KTP bisa diganti dengan keterangan dari Dukcapil)

2. Kartu Keluarga

3. Ijazah / Surat Keterangan Lulus.

Sementara untuk dokumen khusus/tambahan yang diminta di instansi Kemenkumham untuk seleksi sekolah kedinasan yaitu:

Baca juga: Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2021 Dibuka Besok, Berikut Tata Cara Daftar di 8 Lembaga

1. Surat lamaran ditujukan kepada Menteri Hukum dan HAM R.I. yang ditanda tangani dengan pena berwarna hitam diatas materai Rp 10.000.

Untuk formatnya dapat diunduh di laman https://catar.kemenkumham.go.id. Link

2. Akta kelahiran/ Surat Keterangan Lahir (asli) dari Dinas Dukcapil (bukan dari Bidan atau Puskesmas).

3. Khusus pelamar formasi papua, melampirkan surat keterangan asli dari Kelurahan/Kepala Desa/Kepala Suku yang menerangkan bahwa pelamar asli dari Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (Bapak dan/atau Ibu) asli dari Papua/Papua Barat.

4. Surat Keterangan belum pernah menikah yang ditandatangani oleh Lurah / Kepala Desa sesuai domisili (asli) (bukan surat yang ditandatangani oleh pelamar, Ketua RT, Ketua RW atau orang tua).

5. Surat Pernyataan 6 poin dari pelamar yang berisi tentang:

- sanggup mentaati perjanjian ikatan dinas

- sanggup mengganti seluruh biaya selama mengikuti pendidikan apabila mengundurkan diri

- bersedia ditempatkan di seluruh Indonesia setelah menyelesaikan pendidikan

- sanggup tidak menikah selama pendidikan

- tidak terikat dengan instansi pemerintah lain/ swasta

- tidak mengkonsumsi/ menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya

Surat ini ditandatangani dengan pena berwarna hitam, bermaterai Rp. 10.000.

Untuk format surat pernyataan dapat diunduh di https://catar.kemenkumham.go.id. Link

6. Pas photo berlatar belakang warna merah untuk Poltekip dan warna biru untuk Poltekim. Khusus untuk formasi pegawai sekolah kedinasan pas photo warna merah.

7. Untuk formasi pegawai kedinasan juga melampirkan:

- Surat Persetujuan dari Pejabat Pimpinan Tinggi (Pimpinan Unit Eselon I atau Kepala Kantor Wilayah).

- Surat Keterangan tidak dalam proses pemeriksaan atau sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dari Kepala Satuan Kerja.

- SK CPNS, SK PNS, SK Pangkat Terakhir, PPKP tahun 2019 dan 2020 yang diunggah atau diupdate pada aplikasi SIMPEG masing-masing.

Seluruh dokumen persyaratan yang diunggah adalah scan berkas asli berwarna (tidak hitam putih).

Bagi pelamar diharap untuk memastikan kembali berkas yang diunggah dapat dibuka/file tidak rusak dan terbaca dengan jelas.

Alur Pendaftaran

Melansir laman SSCASN, alur pendaftaran Sistem Seleksi Sekolah kedinasan Poltekip dan poltekim tahun 2021 adalah sebagai berikut.

1. Pelamar mengakses portal di SSCASN dialamat https://sscasn.bkn.go.id.

2. Lalu pilih dan klik SSCN Dikdin dengan alamat subdomain dikdin.bkn.go.id, atau bisa juga langsung mengakses halaman https://dikdin.bkn.go.id/.

3. Membuat akun SSCN Sekolah kedinasan dengan NIK yang telah tervalidasi melalui data Dukcapil kemudian mencetak Kartu Informasi Akun 

4. Log In ke SSCN Sekolah Kedinasan dengan menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan

5. Upload swafoto, memilih Sekolah Kedinasan, melengkapi Nilai, upload berkas, melengkapi biodata

6. Mengecek resume dan mencetak kartu pendaftaran

7. Verifikator Instansi melakukan verifikasi data atau berkas pelamar yang telah masuk

8. Pelamar Log In ke SSCN mengecek status kelulusan verifikasi administrasi

9. Mencetak kartu ujian di SSCN bagi pelamar yang lulus verifikasi

10. Mengikuti proses seleksi sesuai dengan ketentuan instansi

11. Informasi status kelulusan pelamar akan diumumkan oleh Panitia Seleksi Sekolah Kedinasan Instansi di SSCN.

Untuk diketahui, pendaftaran secara online dilaksanakan pada 9-30 April 2021.

Informasi lengkap mengenai penerimaan sekolah kedinasan Kemenkumham 2021 dapat diakses di sini. (Serambinews.com/Yeni Hardika)

BERITA CPNS 2021 LAINNYA

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved