Video
VIDEO Eksekusi PN Stabat Diduga Terobos Wilayah Aceh Tamiang
Warga pun menilai banyak kejanggalan pada putusan itu, di antaranya lahan seluas 1.100 hektare dimiliki oleh per-orangan.
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: m anshar
Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang
SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG – Tim Forkopimda Aceh Tamiang melakukan survey dan tracking di kawasan yang telah dieksekusi PN Stabat, Selasa (6/4/2021).
Tim yang bergerak dari Kantor Bupati Aceh Tamiang ini melibatkan tim pemetaan dari Dinas Pertanahan dan Bagian Tata Pemerintahan.
Survey dan tracking ini untuk memastikan objek eksekusi PN Stabat masih berada di wilayah administratif sesuai Permendagri 28/2020.
Berdasarkan hasil tiga sampel titik koordinat yang dilakukan petugas, objek sengketa dipastikan masih di wilayah administratif Aceh Tamiang.
Proses pengambilan sampel koordinat ini sendiri tidak berjalan mulus.
Tim Forkopimda yang di antaranya terdiri Ketua DPRK Suprianto dan Dandim 0117/Atam Letkol Cpn Yusuf Adi Puruhita terhambat pada galian tanah di tengah jalan.
Galian ini diduga sengaja dibuat untuk menghadang masyarakat memasuki kawasan tersebut.
Eksekusi ini dilakukan PN Stabat di atas lahan 1.100 hektare pada 10 Maret 2021.
Lokasi eksekusi berada di Dusun Arasnapal, Desa Bukitmas, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Berdasarkan Permendagri 28/2020, kawasan itu sudah menjadi wilayah administratif Aceh Tamiang.
Warga pun menilai banyak kejanggalan pada putusan itu, di antaranya lahan seluas 1.100 hektare dimiliki oleh per-orangan.
Narator: Ilham
Video Editor: M Anshar