Dua Penjual Miras Dicambuk
Dua pelaku penjual minuman keras (miras) menjalani eksekusi cambuk, Kamis (8/4/2021) di Taman Sari Banda Aceh
BANDA ACEH - Dua pelaku penjual minuman keras (miras) menjalani eksekusi cambuk, Kamis (8/4/2021) di Taman Sari Banda Aceh. Kedua terdakwa yang dieksekusi masing-masing berinisial An (24) dan Sy (25).
Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh melakukan eksekusi terhadap dua penjual minuman keras di kota tersebut dengan menerapkan protokol kesehatan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banda Aceh, Ibsaeny mengatakan, kedua terdakwa ditangkap di salah satu desa kawasan Ulee Kareng Februari 2021, saat hendak menjual minuman keras kepada salah seorang calon pembeli.
Lalu Jaksa menuntut 20 kali cambuk. Di pengadilan, hakim sependapat memutuskan 20 kali. Karena sudah menjalani masa tahanan selama 2 bulan, kedua terdakwa hanya di cambuk 18 kali.
Pihak Satpol PP dan WH Banda Aceh menyebutkan bahwa transaksi minuman keras di Banda Aceh menggunakan jaringan bawah tanah. Itu sebabnya, kondisi ini menyulitkan aparat penegak hukum dalam mengungkapkan.
Kepala Bidang Penegakan Syariat Islam Satpol PP dan WH Banda Aceh, Safriadi mengatakan, meski demikian, personel Satpol PP dan WH tetap melakukan pengawasan dan razia di beberapa titik yang diduga kuat terindikasi adanya minuman keras, salah satunya kawasan Keudah.(mun)
Cara Cek Status Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Kunjungi e-FORMBRI dan Akan Muncul Notifikasi Ini |
![]() |
---|
9 Gampong Belum Cairkan Dana Desa |
![]() |
---|
VIRAL Video Becak Bergoyang di Pinggir Jalan, Kepala Wanita Maju Mundur dan Bersih-bersih Celana |
![]() |
---|
500 Ribu Warga Aceh Akan Terima Bantuan Pangan Non Tunai |
![]() |
---|
Pemerintah Hanya Ambil Alih Pengelolaan TMII |
![]() |
---|