Berita Aceh Tamiang
Heroik! Wanita Muda Pemilik Warung di Aceh Tamiang Sendirian Ringkus Pencuri, Begini Kronologisnya
Berkat keberaniannya, pelaku DI (27), warga Kampung Durian, Rantau, Aceh Tamiang berhasil diringkus bersama uang curian sebesar Rp 2.620.000.
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Saifullah
Dok Polsek Kejuruan Muda
Tersangka DI menunjukkan uang yang dicurinya dari sebuah warung di Aceh Tamiang, Kamis (8/4/2021).
“Pelaku saat ini sudah diamankan berserta barang bukti berupa uang Rp 2.620.000,” jelas Kapolsek Kejuruan Muda.
Baca juga: Kemenpan RB Minta Masyarakat Lapor Jika Ada ASN yang Mudik Lebaran, Siap Diberikan Sanksi Tegas
Baca juga: Viral Nenek Ini Ditemukan Sedang Sakit dan Tidur Ditumpukan Material, Kondisinya Memprihatinkan
Baca juga: Waduh, Pegawai KPK Curi Barang Bukti Berupa Emas 2 Kg, Hasilnya untuk Bayar Utang
Yose menambahkan, penyidik masih terus mendalami kasus ini untuk mengetahui motif kenekatan tersangka.
Menurutnya, tersangka dikenai Pasal 362 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.(*)
Berita Terkait