Berita Lhokseumawe
Ini Jadwal Kerja Pegawai Pemko Lhokseumawe Selama Ramadhan
Pemerintah Kota (Pemko) Lhokseumawe telah menetapkan jadwal kerja bagi pegawainya selama bulan Ramadhan tahun ini.
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Pemerintah Kota (Pemko) Lhokseumawe telah menetapkan jadwal kerja bagi pegawainya selama bulan Ramadhan tahun ini.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Lhokseumawe, Drs Mohd Nur MPd, kepada Serambinews.com, Jumat (9/4/2021), menjelaskan, dalam penetapan kerja pegawai selama bulan Ramadhan, tetap berpedoman pada Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor : 061.2/69/76 tanggal 5 April 2021 tentang penetapan jam kerja pada bulan Ramadhan tahun 1442 H /2021 M.
Sehongga untuk jam kerja pada Senin-Kamis dimulai pukul 08.30 WIB -15.00 WIB, dengan waktu istirahat pada pukul 12.30 WIB -13.00 WIB.
Baca juga: Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2021/1442 H untuk Wilayah Lhokseumawe dan Sekitarnya
Khusus pada hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.30 WIB - 16.00 WIB dengan jam istirahat dari pukul 12.00 WIB -13.30 WIB.
Disamping itu, terkait penggunaan pakaian dinas, pada hari Jumat, pegawai maupun tenaga bakti daerah memggunakan pakaian muslim/muslimah.
Untuk mengetahui tingkat kedisplinan dan kehadiran pegawai maupun tenaga bakti daerah, absensi tetap diberlakukan seperti biasanya.
Baca juga: Selama Ramadhan, Penyuluh Kankemenag Aceh Singkil Berdakwah di Penjara
Bila ada pegawai dan tenaga bakti daerah melanggar ketentuan jam kerja dimaksud, maka akan diberi sanksi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Pemberian sanksi dilakukan oleh kepala unit kerja yang bersangkutan dengan membuat laporan trmbusan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Lhokseumawe.(*)
Baca juga: Brimob Polda Aceh Bagikan Sembako untuk Warga Dampak Covid-19 di Nagan Raya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/drs-mohd-nur-mpd.jpg)