Berita Banda Aceh
Terungkap Modus Baru Jual Miras Sistem Antar ke Rumah, Dua Pemuda Banda Aceh Dicambuk Algojo
Jika beberapa pelaku lain menjual dengan membuka lapak secara tertutup, maka An dan Sy menjualnya melalui pesanan telepon, lalu barang haram tersebut
Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Nurul Hayati
Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh melakukan eksekusi terhadap dua penjual minuman keras di kota tersebut dengan menerapkan protokol kesehatan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banda Aceh, Ibsaeny mengatakan, kedua terdakwa ditangkap di salah satu desa kawasan Ulee Kareng Februari 2021, saat hendak menjual minuman keras kepada salah seorang calon pembeli.
Lalu, Jaksa menuntut 20 kali cambuk.
Di pengadilan, hakim sependapat memutuskan 20 kali.
Karena sudah menjalani masa tahanan selama 2 bulan, kedua terdakwa hanya di cambuk 18 kali.
Pihak Satpol PP dan WH Banda Aceh menyebutkan, bahwa transaksi minuman keras di Banda Aceh menggunakan' jaringan bawah tanah'.
Itu sebabnya, kondisi ini menyulitkan aparat penegak hukum dalam mengungkapkan.
Kepala Bidang Penegakan Syariat Islam Satpol PP dan WH Banda Aceh, Safriadi mengatakan, meski demikian, personel Satpol PP dan WH tetap melakukan pengawasan dan razia di beberapa titik yang diduga kuat terindikasi adanya minuman keras, salah satunya kawasan Keudah. (*)
Baca juga: Gerebek Suami Bersama Pelakor yang Hamil 9 Bulan, Istri Sah Malah Dicekik