Berita Pidie

Proyek Kotaku Timbulkan Polusi, Pedagang hingga Pengguna Jalan Dipaksa 'Hirup' Debu

Kondisi ini sangat dikeluhkan pedagang dan pengguna jalan. Jika tidak dibersihkan, maka warga akan hirup debu pada bulan suci Ramadhan. 

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Saifullah
Serambi Indonesia
Pengguna jalan menghirup debu proyek Kotaku saat melintas di ruas jalan pusat perbelanjaan Sigli, Pidie, Sabtu (10/4/2021). 

Laporan Muhammad Nazar I Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Proyek Kotaku menimbulkan polusi debu yang beterbangan di pusat perbelanjaan Kota Sigli, Pidie, Sabtu (10/4/2021).

Kondisi ini sangat dikeluhkan pedagang dan pengguna jalan. Jika tidak dibersihkan, maka warga akan hirup debu pada bulan suci Ramadhan. 

Proyek Kotaku itu bersumber dari pemerintah pusat melalui APBN dengan pagu sebesar Rp 15,9 miliar lebih.

Pantauan Serambinews.com, Sabtu (10/4/2021), debu dari pekerjaan proyek Kotaku sangat mengganggu pengguna jalan, pedagang, dan nyak-nyak berjualan di kaki lima. 

Pasalnya, saat kendaraan melintas, nyak-nyak itu dipaksa harus menghirup debu proyek.

Baca juga: Duel El Clasico Real Madrid vs Barcelona, Sama-sama Berpeluang Raih Trofi Liga Spanyol Musim Ini

Baca juga: VIDEO - Motornya Dicuri Saat Hendak Mandi, Pria Ini Kejar Maling Cuma Pakai Handuk dan Bawa Balok

Baca juga: Hasil Piala Menpora 2021 - Bungkam Barito Putera 1-0, Persija Jakarta Tim Kedua ke Semifinal

Teuku Musliadi SH, seorang pedagang di Sigli kepada Serambinews.com, Sabtu (10/4/2021), mengatakan, debu proyek Kotaku telah mengganggu warga, baik pedagang maupun pengguna jalan. 

Polusi debu yang sudah terjadi sejak sepekan terakhir, urainya, mulai mengganggu warga di kawasan Pante Teungoh, Jalan Perniagaan Sigli, Jalan Perdagangan, hingga Jalan Iskandar Muda. 

Menurutnya, debu betebangan saat kenderaan lalu lalang. Saat ini, beber dia, belum ada langkah dan tindak lanjut dari rekanan proyek tersebut.

"Kami berharap rekanan maupun penanggung jawab proyek Kotaku, hendaknya membersihkan tanah di lokasi pekerjaan proyek tersebut,” pintanya. 

“Secara aturan, setiap proyek dikerjakan di tengah permukiman warga, hendaknya tidak boleh mengganggu publik," ujarnya.

Baca juga: Ayah Meninggal & Ibu Kawin Lagi, Gadis Ini Terjerat Prostitusi, Berawal Rayuan hingga Jadi Ketagihan

Baca juga: Memiliki Modal Awal 7 Juta Anggota Banser, Bagaimana Peluang Gus Yaqut di Pilpres 2024?

Baca juga: VIDEO - Viral Pemusnahan Miras Ilegal, Netizen Salfok Botol Plastik yang Ikut Dibuang ke Laut

Sementara itu, Technical Manajement Consultant (TMC) Pedestrian Kotaku, Subki yang dihubungi Serambinew.com, Sabtu (10/4/2021), menjelaskan, dia segera menyurati rekanan terkait debu sisa proyek yang mengganggu warga.

"Saya masih di Banda Aceh. Senin (12/4/2021), saya akan turut melihat debu yang mengganggu warga," tukasnya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved