Seruan Bersama
Forkopimda Aceh Keluarkan Seruan Bersama Jelang Ramadhan, Download Disini Isinya
"Pimpinan Forkopimda kita meminta agar pemimpin formal dan informal agar menjadi pelopor dan tauladan bagi masyarakat dalam melaksanakan ibadah, syi'a
Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa,
(Al-Qur'an Surat Al-Baqarah Ayat 183)
SERUAN BERSAMA FORUM KOORDINASI PIMPINAN DAERAH ACEH
TENTANG
MENYEMARAKKAN SYIAR RAMADHAN SESUAI DENGAN PROTOKOL KESEHATAN COVID-19
BERDASARKAN UU. NO. 44/1999 TENTANG PENYELENGGARAAN KEISTIMEWAAN PROPINSI DAERAH ISTIMEWA ACEH, UU NO.11/2006 TENTANG PEMERINTAHAN ACEH, QANUN ACEH NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM JINAYAH, QANUN ACEH NO. 8 TAHUN 2014 TENTANG POKOK - POKOK SYARIAT ISLAM, DAN SURAT EDARAN GUBERNUR ACEH NO. 440/4820 TENTANG CEGAH VIRUS CORONA MELALUI IBADAH DAN PERILAKU HIDUP BERSIH DAN SEHAT
KAMI SERUKAN KEPADA SELURUH ELEMEN MASYARAKAT YANG ADA DI ACEH AGAR MELAKSANAKAN KETENTUAN SEBAGAIMANA TERSEBUT DI BAWAH INI :
I. KAUM MUSLIMIN/MUSLIMAT
1. Meningkatkan wawasan pengetahuan agama dan memperbanyak amal ibadah dengan penuh keimanan dan kesadaran untuk memperoleh rahmat, maghfirah dan pembebasan dari api neraka
2. Melaksanakan ibadah puasa ramadhan, memakmurkan masjid, meunasah, dan melaksanakan shalat tarawih, tadarus Al-Qur'an, i'tikaf dan ibadah lainnya dengan tetap menjaga Protkes;
3. Menghindari perbuatan yang dapat mengurangi pahala puasa seperti perbuatan berkaitan dengan pornografi, pornoaksi dan perbuatan tercela lainnya;
4. Memperbanyak kegiatan dakwah Ramadhan dengan selalu memelihara ukhuwah islamiyah, kerukunan, keamanan dan persatuan bangsa;
5. Menunaikan zakat, memperbanyak infak, shadaqah dan menyantuni anak yatim serta fakir miskin;
6. Menaati semua peraturan yang menyangkut ketertiban umum seperti peraturan lalu lintas, menghindari balapan liar, petasan, dan kembang api;
7. Menghindari masalah-masalah yang dapat menimbulkan perpecahan umat; dan
8. Tidak melakukan aksi borong sembilan bahan kebutuhan pokok (sembako), karena Pemerintah Aceh menjamin ketersediaan sembako.
II. APARATUR NEGARA
Agar melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, disiplin, dan penuh tanggung jawab serta memelihara kode etik dan kehormatan korps aparatur pemerintah dan menjadi tauladan yang baik bagi masyarakat dalam melaksanakan kewajiban dan syi'ar ramadhan.
III. PIHAK KEAMANAN/KETERTIBAN/SATPOL PP/WILAYATUL HISBAH
Melakukan pengawasan, pembinaan dan penertiban terhadap pelanggaran Syariat Islam dan pelanggaran Protkes Covid-19 serta melakukan upaya penegakan hukum sesuai dengan peraturan dan Perundang-undangan.
IV. PEMIMPIN FORMAL DAN INFORMAL
1. Menjadi pelopor dan tauladan bagi masyarakat dalam melaksanakan ibadah, syi'ar Ramadhan serta akhlak terpuji;
2. Menjadi pelopor dalam rangka memelihara perdamaian dan memperkuat integrasi bangsa;
3. Memakmurkan masjid atau meunasah dengan melaksanakan shalat tarawih, tadarus Al-Qur'an, i'tikaf dan ibadah lainnya dengan tetap menjaga Protkes; dan
4. Mengarahkan para da’i dan da’iyah agar dapat menyampaikan pesan-pesan yang menyejukkan, mendamaikan dan menyampaikan pesan perlunya Vaksinasi untuk kekebalan tubuh dan terbebas dari Covid-19.
V. GENERASI MUDA ISLAM
Agar senantiasa meningkatkan dan mempelopori kegiatan - kegiatan yang bernuansa islami pada bulan suci Ramadhan dan menjauhi diri dari segala perbuatan maksiat dan perbuatan tercela.
VI. PEMILIK RESTORAN/WARUNG/KEDAI MAKANAN DAN MINUMAN/ PEDAGANG MAKANAN/MINUMAN KAKI LIMA
1. Dilarang menjual makanan/minuman untuk umum sejak pukul : 05.00 s/d 16.00 WIB;
2. Menyemarakkan syiar shalat lima waktu dan shalat tarawih secara berjamaah dengan tetap menjaga Protkes serta tidak membuka warung dan restoran mulai shalat isya sampai selesai shalat tarawih;
VII. SALON DAN HOTEL
1. Pengusaha salon diharapkan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai Ramadhan dengan menjaga ketentuan sebagaimana tercantum dalam surat izin usaha salon;
2. Pengusaha hotel dan kafetaria dilarang menggelar karoke dan kegiatan sejenis lainnya selama bulan suci ramadhan;
VIII. MEDIA MASSA CETAK DAN ELEKTRONIKA
1. Mendukung sepenuhnya seruan bersama ini dan mempublikasikan kepada masyarakat luas; dan
2. Meningkatkan siaran dan terbitan yang bernuansa Islam.
IX. PELAKU USAHA
1.Menghormati dan menjunjung tinggi nilai-nilai Ramadhan dengan tidak melakukan penimbunan/penumpukan sembako.
2.Pelaku usaha dan pengelola kegiatan ekonomi dilarang menghambat pendistribusian sembako sekaligus menerapkan Protokol Kesehatan dengan mempraktekkan 3 M (menjaga jarak, memakai masker, dan mencuci tanggan)
X. PROTKES COVID-19
Mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker, jaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun ketika keluar rumah.
Demikian Seruan Bersama ini dikeluarkan untuk dapat diindahkan dan dilaksanakan dengan penuh keikhlasan dan tanggung jawab
BANDA ACEH, 9 April 2021 M | 26 Sya’ban 1442 H
PADUKA YANG MULIA
WALI NANGGROE ACEH,
TGK. MALIK MAHMUD AL-HAYTHAR
GUBERNUR ACEH,
Ir. NOVA IRIANSYAH, M.T
KETUA DPR ACEH,
H. DAHLAN JAMALUDDIN, S.IP.
KAPOLDA ACEH,
Drs. WAHYU WIDADA, M.Phil.
IRJEN POL
PANGDAM ISKANDAR MUDA,
ACHMAD MARZUKI
MAYJEN TNI