Eks Komisioner KIP Agara Bersaksi di PN Tipikor , Kasus Korupsi Dana Sebesar Rp 27,9 Miliar
Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menyidangkan kembali perkara kasus dugaan korupsi dana
BANDA ACEH - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menyidangkan kembali perkara kasus dugaan korupsi dana Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tenggara (Agara) tahun 2017 sebesar Rp 27,9 miliar, Kamis (15/4/2021). Persidangan ini terkait kasus dua bulan gaji ribuan petugas PPS yang tidak dibayarkan tahun 2017 dan sempat terjadi aksi unjuk rasa dari kalangan petugas PPS di Kantor KIP Aceh Tenggara pada tahun 2017.
Agenda persidangan pemeriksaan saksi-saksi yang dipimpin oleh Hakim Ketua Nurmiati SH, Hakim Anggota Eti Astuti SH dan M Fatan Riyadhi SH.
Persidangan dimulai pukul 14.00 WIB dan berakhir pada pukul 17.30 WIB. Persidangan ini memeriksa saksi mantan Ketua KIP Aceh Tenggara Dedi Mulyadi Selian dan anggota Komisioner KIP Aceh Tenggara, Fitriana, Sudirman, Ahmad Zailani, beserta Kasubbag dan staf di KIP Aceh Tenggara. Persidangan dilanjutkan pada Jumat (23/4/2021) dengan mendengarkan keterangan ahli.
Sementara itu, Kasibun Daulay SH, Penasihat Hukum Terdakwa Irwandi Ramud dan Diki Suprapto, mengatakan, dalam proses persidangan itu majelis hakim menanyakan terkait dana sewa kendaraan roda empat selama 9 bulan yang didakwa oleh jaksa merugikan keuangan negara.
Terungkap di persidangan bahwa uang sewa kendaraan roda empat itu masih di tangan para saksi yakni mantan Komisioner KIP Aceh Tenggara. Menurut Kasibun Daulay, fakta di persidangan terungkap bahwa aliran dana itu ada diterima para saksi yakni mantan Ketua KIP Aceh Tenggara, Dedi Mulyadi Selian Rp 111.150.000, Ahmad Zailani Rp 51. 835.140, Sudirman Rp 51. 835.140. Selanjutnya Budiman Pasaribu Rp 51. 835.140 dan Fitriyana Rp 51.835.140. Mereka mengaku sudah mengembalikan uang tersebut, tetapi ketika majelis hakim menanyakan buktinya, mereka tidak dapat menunjukkan bukti.
Sementara itu, mantan Komisioner KIP Agara Sudirman mengaku uang tersebut belum ia kembalikan. Sedangkan yang lainnya dikuasai Budiman Pasaribu sebesar Rp 273.845.000. Saat ini keberadaan yang bersangkutan tidak diketahui dan sudah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh penyidik Polres Aceh Tenggara.(as)