Polisi Tangkap 3 Penjual Chip Domino, Sita Uang Jutaan Rupiah

Satreskrim Polres Nagan Raya kembali menangkap tiga warga Kecamatan Darul Makmur, kabupaten setempat, Minggu (18/4/2021) malam

Editor: bakri
SERAMBINEWS.COM/RIZWAN
Kapolres Nagan Raya, AKBP Risno SIK 

SUKA MAKMUE - Satreskrim Polres Nagan Raya kembali menangkap tiga warga Kecamatan Darul Makmur, kabupaten setempat, Minggu (18/4/2021) malam sekira pukul 23.30 WIB. Ketiga pria itu diamankan dalam kasus maisir (judi) yakni menjual chip higss domino kepada warga di kabupaten itu dalam bulan Ramadhan ini.

Hingga Senin (19/4/2021), tiga warga yang semuanya dari Desa Serba Jadi, Kecamatan Darul Makmur, yakni AB (40), FE (20), dan RS (24) masih diamankan di Mapolres setempat. Polisi turut mengamankan barang bukti  dari pelaku FE sebesar Rp 2,8 juta dan Rp 305.000 (dalam dompet), dari RS sebesar Rp 385.000 serta dari AB sebesar Rp 3,5 juta dan Rp 1,7 juta (dalam dompet).

Adapun penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap judi koin higss domino. Polisi yang mendapat laporan langsung melakukan penangkapan pada tiga lokasi berbeda di Desa Serba Jadi, Kecamatan Darul Makmur.

Pertama, polisi mengamankan pria RS di depan rumahnya, kemudian FE di kios ponsel, dan AB di kios pakaian di desa setempat. Polisi turut mengamankan barang bukti terkait kasus melakukan, ikut serta, membantu dan menyediakan fasilitas jarimah maisir jenis permainan/aplikasi chip higss domino. Ketiga warga itu dibawa ke Polres Nagan Raya guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Risno SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Machfud SH  mengakui telah mengamankan tiga warga di Darul Makmur dalam kasus judi chip higgs domino. "Tiga orang yang diamankan kini dalam proses penyelidikan polisi," katanya.

Dijelaskan, penangkapan itu berdasarkan laporan dari masyarakat yang sudah resah akibat games chip domino tersebut. Pelaku menjalankan permainan tersebut dengan cara menjual chip kepada para pembeli. "Pembelian dengan meminta melalui pesan WhatsApp maupun menjumpai langsung," katanya.

Dalam kasus ini, kata Kasat Reskrim, pihaknya akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) kejari. "Bagi yang tidak memenuhi unsur akan dikembalikan kepada pihak keluarga serta tokoh agama dan masyarakat," katanya.

Namun apabila memenuhi unsur pidana, akan diteruskan ke JPU guna selanjutnya ke Mahkamah Syar'iyah untuk diproses dengan Qanun Aceh tentang Jinayat. "Ketiganya masih dilakukan pemeriksaan di Mapolres guna penentuan kasus tersebut," sebutnya.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Risno SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Machfud SH mengimbau masyarakat yang mengetahui praktik judi chip domino di kabupaten itu, agar segera melaporkan ke polisi. "Sehingga pelaku bisa ditangkap dan diproses sesuai hukum berlaku," ungkap Kasat Reskrim Polres Nagan Raya.(riz)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved