Berita Pidie Jaya
5 dari 15 Sampel Pangan Dijual di Pidie Jaya Mengandung Boraks, Takjil Aman, Temuan BBPOM Banda Aceh
Kegiatan yang dilakukan di sejumlah titik pasar di Pidie Jaya, pada Selasa dan Rabu, 20-21 April 2021 ini turut didampingi Wakil Bupati Pidie Jaya,
Penulis: Idris Ismail | Editor: Mursal Ismail
Kegiatan yang dilakukan di sejumlah titik pasar di Pidie Jaya, pada Selasa dan Rabu, 20-21 April 2021 ini turut didampingi Wakil Bupati Pidie Jaya, H Said Said Mulyadi SE MSi.
Laporan Idris Ismail I Pidie Jaya
SERAMBINEWS.COM, MEUREUDU - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Banda Aceh melakukan intensifikasi pengawasan pangan dan takjil berbuka puasa di sejumlah titik di Pidie Jaya (Pijay).
Kegiatan yang dilakukan di sejumlah titik pasar di Pidie Jaya, pada Selasa dan Rabu, 20-21 April 2021 ini turut didampingi Wakil Bupati Pidie Jaya, H Said Said Mulyadi SE MSi.
Kemudian Plt Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana (Dinkes-KB), Eddy Azwar SKM MKes.
Hasilnya, dari 15 sampel pangan yang diuji BBPOM Banda Aceh, lima di antaranya mengandung bahan pengawet berbahaya bagi kesehatan, yaitu boraks.
Namun, tak disebut apa bentuk pangan itu.
Plt Kepala BBPOM Banda Aceh, Desi Ariyanti Ningsih SSi Apt melalui Koordinator Bidang Pemeriksaan, Suryani Fauzi SKM MSi, menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com, Rabu (21/4/2021).
Baca juga: Meski Minim SMS, Hazmi Perwakilan Aceh Lolos ke Top 28 LIDA Indosiar, Mohon Dukungan Gubernur
Baca juga: Polres Pidie Bantu 205 Atap Seng untuk 5 KK Korban Angin Puting Beliung di Gampong Seuriweuk
Baca juga: Rapat dengan Itjen Kementan RI, Gubernur Aceh Komit Kawal Pembangunan Pertanian
Suryani menyebutkan sampel itu diambil di Pasar Lueng Putu, Paru, Kecamatan Bandar Baru, Kecamatan Jangka Buya, Ulee Glee, Kecamatan Bandar Dua, serta kawasan Kecamatan Meureudu.
Sedangkan 17 sampel takjil penganan berbuka, kata Suryani, semuanya memenuhi syarat atau aman.
Sedangkan untuk pengawasan sarana dari 15 sarana yang diperiksa, 11 sarana diantaranya memenuhi ketentuan dan 4 sarana tidak memenuhi ketentuan.
Dijelaskan juga temuan sarana yang tidak memenuhi ketentuan, yakni pangan kedaluarsa satu item dan pangan kemasan rusak atau telah penyok lima item.
Oleh karena itu, kata Suryani, BBPOM di Banda Aceh mengimbau pemilik sarana agar menjaga produk pangan yang dijual tetap memenuhi syarat keamanan dan mutu.
Khususnya agar melakukan pengecekan terhadap kondisi produk yang datang dengan seksama. "Terutama izin edar dan tanggal kedaluarsa," ujarnya.
Selain itu, jelas Suryani, pelaku usaha berkewajiban melakukan pemantauan secara rutin untuk memisahkan produk yang telah kedaluarsa atau rusak ke tempat yang tertutup dan terpisah agar tidak terjangkau pembeli.
Sedangkan masyarakat sebagai konsumen juga harus memiliki kesadaran untuk memilih produk pangan yang aman.
"Yang penting ingat selalu Cek KLIK, yaitu Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, serta Cek Kedaluarsa," jelas Suryani.
Suryani menambahkan kegiatan ini rutin mereka lakukan untuk melindungi masyarakat dari peredaran pangan yang tidak memenuhi ketentuan.
"Selanjutnya terhadap pangan yang tidak memenuhi ketentuan akan dilakukan uji konfirmasi di Laboratorium BBPOM di Banda Aceh untuk dilakukan tindaklanjut sesuai ketentuan perundang –undangan yang berlaku.
Begitu juga terhadap sarana distribusi yang ditemukan ada pelanggaran akan dilakukan pembinaan sesuai ketentuan yang berlaku," kata Suryani Fauzi. (*)