Info KPCPEN
Menko Airlangga: THR Tingkatkan Daya Beli Masyarakat dan Gerakkan Kinerja Perekonomian
pembayaran tunjangan hari raya karyawan dan buruh pada lebaran 2021 adalah upaya pemerintah dalam pemulihan ekonomi di Indonesia
Menko Airlangga: THR Tingkatkan Daya Beli Masyarakat dan Gerakkan Kinerja Perekonomian
SERAMBINEWS.COM – Penegasan dari Menko Perekonomian Airlangga Hartarto kepada pengusaha untuk membayarkan tunjangan hari raya karyawan dan buruh pada lebaran 2021 adalah upaya pemerintah dalam pemulihan ekonomi di Indonesia.
THR menjadi instrumen pendorong konsumsi menjelang Idul Fitri.
Airlangga mengatakan THR akan memperkuat daya beli masyarakat dan menstimulasi aktivitas konsumsi dan belanja masyarakat.
Bahkan Pemerintah memperkirakan adanya potensi riil peningkatan konsumsi sebesar Rp151,2 triliun dari pemberian THR dan gaji ke-13 pada Ramadhan 1442 H dan Lebaran 2021.
Baca juga: Airlangga Hartarto: Kemenaker akan Bentuk Posko THR Untuk Melakukan Pengawasan
“THR ini untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan menggerakan kinerja perekonomian secara keseluruhan, terutama pada triwulan II-2021,” ujar Airlangga, Rabu (21/4/2021).
Potensi peningkatan konsumsi itu diperkirakan akan muncul dari karyawan yang menjadi anggota BPJS Tenaga Kerja yang diperkirakan mencapai 20 juta orang.
Jika per orang kurang lebih mendapatkan THR sebesar Rp5 juta, maka potensi konsumsinya sebesar Rp100 triliun.
Sementara untuk pekerja formal yang non anggota BPJS Tenaga Kerja diperkirakan sebanyak 36 juta orang.
Baca juga: Sudah Diberi Stimulus, Airlangga Ingatkan Pengusaha Wajib Bayar THR
Apabila per orang mendapatkan THR kurang lebih sebesar Rp2 juta maka potensi konsumsinya sebesar 72 triliun rupiah.
Untuk ASN (aparat sipil negara), TNI dan Polri di Indonesia diperkirakan terdapat 4,3 juta orang yang menerima THR, dimana per orang kurang lebih mendapatkan Rp5 juta.
Selain itu ada gaji ke-13 yang diterima ASN, TNI dan Polri yang diperkirakan sebesar Rp5 juta. Potensi konsumsi dari sektor ini diperkirakan mencapai Rp 43 triliun.
Baca juga: Terima 24 Perwakilan Kadin Indonesia, Menko Airlangga Minta Pengusaha Tidak Cicil THR Karyawan
Namun pemerintah hanya memperkirakan sekitar 70 persen potensi THR tersebut yang akan dipergunakan untuk konsumsi yakni sebesar Rp 151,2 triliun.
Angka tersebut meski hanya sebesar dua persen dari total konsumsi rumah tangga nasional akan tetap cukup tinggi dan diyakini akan menggerakkan perekonomian sepanjang bulan Ramadan dan Lebaran.
Pada tahun 2020 Badan Pusat Statistik menyatakan telah terjadi penurunan konsumsi rumah tangga sebesar 2,63 persen.
Lewat adanya kepastian THR tadi, diharapkan tahun 2021 ini tidak terjadi lagi. Bahkan diharapkan terus meningkat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Baca juga: Menko Airlangga: PPKM Mikro Dorong Optimisme dan Daya Beli Masyarakat Meningkat
Sebagai implementasi UU Cipta Kerja yang diberlakukan pemerintah, maka pekerja kontrak waktu tertentu (PKWT) dan pekerja kontrak waktu tidak tertentu (PKWTT) juga harus menerima uang THR mereka.
Besaran uang yang diterima oleh para PKWT dan PKWTT itu seperti diatur dalam UU Cipta Kerja adalah masa kerja 12 bulan penuh akan menerima THR sebesar satu bulan upah.
Baca juga: Foto Mahasiswi Tanpa Busana Disebar, Pelaku Ngaku Cemburu Mantan Kekasihnya Pacaran Dengan Pria Lain
Sementara bagi pekerja yang minimal sudah bekerja satu bulan hingga kurang dari 12 bulan juga akan menerima THR. Perhitungannya, adalah masa kerja dibagi 12 bulan dan dikalikan satu bulan upah.
Untuk pekerja harian yang bekerja lebih dari 12 bulan pun sama. Mereka akan menerima THR sebesar 1 bulan upah yang dihitung dari rata-rata upah setiap bulannya.
Baca juga: Profil Airlangga Hartarto, Ternyata Cucu Pejuang Kemerdekaan Asal Sukabumi RH Didi Sukardi
Begitu pula pekerja harian yang bekerja minimal satu bulan hingga kurang dari 12 bulan skema pembayaran THR satu bulan upah yang diambil dari rata-rata 12 bulan upah terakhirnya.
Pemerintah sendiri akan membentuk Posko THR untuk mengawasi pembayaran THR ini.
Masyarakat atau pekerja bisa melaporkan ke Posko THR jika mengalami masalah soal pembayaran THR dari perusahaan atau pengusaha.(*)
Baca juga: UMKM Indonesia Harus Naik Kelas, Airlangga Dorong Perbankan Naikkan Target Kredit hingga 35 Persen