Pegawai Bank Curi Uang Nasabah Miliaran untuk Judi Online, Rp 1 Miliar di Rekening Tersisa Rp 1 Juta
Pegawai bank pelat merah di Cileungsi, Kabupaten Bogor gelapkan uang nasabah miliaran rupiah untuk judi online.
SERAMBINEWS.COM, BOGOR - Pegawai bank pelat merah di Cileungsi, Kabupaten Bogor gelapkan uang nasabah miliaran rupiah untuk judi online.
Uang milik nasabah yang semula miliaran rupiah, tiba-tiba berubah drastis menjadi Rp 1 juta.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor, Jawa Barat akhirnya berhasil mengungkap kasus penggelapan dana nasabah tersebut.
Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan, kasus ini bermula dari laporan karyawan bank pelat merah di Cileungsi terkait berkurangnya jumlah tabungan nasabah berinisial SS.
"Ada transaksi mencurigakan dari rekening korban (SS), saldonya berkurang drastis, dari Rp 1 miliar jadi Rp 1 juta," kata Harun saat konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong, Selasa (20/4/2021).
Pelaku 2 kali beraksi, Sasar Nasabah Sama

Setelah diselidiki, polisi menetapkan AM (34) yang menjabat sebagai Asisten Manajer Pencari Dana di bank pelat merah tersebut sebagai tersangka.
Dari pemeriksaan yang dilakukan polisi, tersangka AM mengakui perbuatannya telah menggelapkan dana nasabah hingga lebih kurang Rp 2 miliar.
Pelaku sudah menggelapkan dana nasabah sejak 2018, yakni dengan korban yang sama serta waktu dan tempat berbeda.
"Ternyata ini sudah kejadian kedua kalinya, jadi modusnya sama dengan cara yang sama, yaitu menawarkan program fiktif simpanan dana," ungkap Harun.
Modus pelaku menawarkan program fiktif simpanan dana sebesar Rp 1 miliar dengan hadiah uang sebesar puluhan juta.
Baca juga: Oknum Polisi Nekat Bobol ATM di Depan Mapolsek, Modusnya Pura-pura Sewa Ruko
Baca juga: Pembobol ATM Ditangkap, Beraksi di Kompleks Kostrad, Ini Jumlah Uang Diambil
Buat judi online
Hasil pemeriksaan, tersangka sengaja menggelapkan dana nasabah itu untuk bermain judi online.
Ia juga terlibat dalam jual beli saham forex, dan untuk kebutuhan pribadi lainnya.
Akibat perbuatannya, AM dijerat dengan Pasal 374 KUH Pidana Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang memegang barang itu berhubungan dengan pekerjaannya atau jabatannya atau karena mendapat upah uang dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.