Pilkada Aceh 2024

Wakil Ketua Banleg Bardan Sahidi: Payung Hukum Pilkada Aceh Harus Dibahas Kembali oleh Pusat & Aceh

Wakil Ketua Banleg yang juga Anggota Komisi I DPR Aceh dari PKS, Bardan Sahidi menyatakan payung hukum pelaksanaan pemilihan umum kepala....

Penulis: Fikar W Eda | Editor: Jalimin
hand over dokumen pribadi
Bardan Sahidi. 

Laporan Fikar W Eda | Jakarta

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Banleg yang juga Anggota Komisi I DPR Aceh dari PKS, Bardan Sahidi menyatakan payung hukum pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah di Aceh perlu dibahas kembali dalam forum para pihak pengambil keputusan antara pemerintah pusat, Kemendagri, Kemenko Polhukam, Komisi II DPR RI, Pemerintah Aceh dan DPR Aceh.

 “Forum ini sangat ditunggu sebagai forum putusan final tentang jadwal pelaksanaan Pilkada Aceh,” ujar Bardan Sahidi, kamis (22/4/2021) menanggapi terbitnya Dirjen Otda Kemendagri tentang pelaksanaan Pilkada Aceh yang menyatakan Pilkada Aceh tahun 2024 serentak seluruh Indonesia.

Bardan menyebutkan, rukun pemilu ada lima, yakni adanya calon, aturan, biaya, pelaksana dan pengawas.

“Calon kepala daerah tentunya dari partai politik sebagai pengusung dan/atau pendukung, tapi sampai saat ini saya belum melihat ada partai politik yang getol mengusung kadernya maju di Pilkada Aceh untuk Gubernur, Bupati/Walikota,” ujar Bardan.

Selanjutnya biaya, setelah tahapan dihentikan oleh KIP Aceh dalam sebuah keputusan KIP, bersamaan juga naskah perjanjian hibah Aceh (NPHA) untuk Pilkada juga terhenti.

Aturan, pelaksanaan pilkada Aceh lebih lanjut diatur dengan qanun, saat ini  revisi qanun Pilkada Aceh sedang menunggu koreksi dari  Kemendagri.

“Kami sudah menyerahkan bahan  revisi qanun sejak bulan lalu kepada Biro Hukum Kemendagri dan KPU RI,” ujar Bardan. Ia menjelaskan bahwa rancangan qanun Pilkada Aceh sudah melewati proses pembahasan sesuai aturan yang berlaku, termasuk Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama seluruh penyelenggara pemilu, pengawas dan pemerintah kabupaten dan kota di Aceh, di Kota Langsa beberapa waktu lalu.

Bardan mengingatkan, sesuai pasal 65 Undang - Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, bahwa pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah di Aceh dilaksanakan 5 tahun sekali.

Seperti diberitakan, Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri RI mengeluarkan surat terkait kepastian pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Aceh.  Surat Nomor 270/2416/OTDA tertanggal 16 April 2021 itu menegaskan bahwa Pilkada Aceh akan dilaksanakan secara serentak bersama daerah lain pada tahun 2024.

Berdasarkan kopian surat yang diterima Serambinews.com pada Kamis (22/4/2021), ada dua poin yang dimuat dalam surat yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Drs Akmal Malik MSi.

Poin pertama; berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 201 ayat (3) dan (8) yang menyebutkan bahwa Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Wali Kota yang masa jabatannya berakhir di tahun 2022 akan diadakan pemilihan pada November 2024.

Tujuan dilakukan pemilihan kepala daerah serentak pada tahun 2024 adalah untuk menjamin adanya sinergitas antara program nasional dengan program daerah dan visi serta misi kepala daerah terpilih.

"Selain itu, maksud pemilihan kepala daerah serentak adalah untuk efektivitas dan efisiensi dalam penyelenggaraannya," bunyi surat tersebut.

Poin kedua; memedomani ketentuan peraturan perundang-undangan di atas, serta hasil koordinasi antara pemerintah, Komisi II DPR RI serta Komisi Pemilihan Umum RI sebagai penyelenggara Pilkada dalam memaknai semua ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang mengatur Pilkada Aceh, maka ditegaskan bahwa Pilkada Aceh akan dilaksanakan bersama dengan seluruh pemerintah daerah lainnya pada tahun 2024.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved