Heboh, Mahasiswa Joget Bareng pada Kafe di Peunayong
Dunia maya dihebohkan dengan beredarnya video sekelompok muda mudi yang berjoget bareng pada acara live music di Kafe ‘New Soho’ Peunayong
* Penyelenggara Minta Maaf
BANDA ACEH - Dunia maya dihebohkan dengan beredarnya video sekelompok muda mudi yang berjoget bareng pada acara live music di Kafe ‘New Soho’ Peunayong, Banda Aceh, Rabu (21/4/2021) malam. Mereka yang mengabaikan protokol kesehatan (protkes) Covid-19, tampak berjingkrak-jingkrak mengikuti alunan musik. Kegiatan yang ‘dibalut’ dalam konser amal untuk korban bencana Nusa Tenggara Timur (NTT) itu diselenggarakan oleh perkumpulan mahasiswa dari salah satu universitas di Banda Aceh.
Konser amal itu pun langsung dibanjiri kecaman dari berbagai pihak. Sebab, selain menimbulkan kerumunan di tengah meningkatnya kasus Covid-19, kegiatan tersebut juga dianggap tidak menghargai kesakralah bulan suci Ramadhan. Apalagi, aksi hura-hura itu dilaksanakan saat sejumlah masjid di sekitar lokasi tersebut sedang ada tadarus Alquran. Bahkan, sejumlah kalangan menilai kegiatan tersebut sangat tidak pantas dilakukan oleh mahasiswa di provinsi yang melaksanakan syariat Islam.
Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, setelah mengetahui adanya kegiatan tersebut langsung memerintahkan kafe tersebut disegel. Menurutnya, dalam konser amal itu ada dua pelanggaran yaitu pelanggaran terhadap protkes serta pelanggaran terhadap syariat Islam dan tidak menghargai bulan suci Ramadhan.
Aminullah juga berencana memanggil pihak kampus tempat mahasiswa tersebut berasal, supaya kejadian itu tidak terulang lagi. Bahkan, tambah Wali Kota, Kafe New Soho disegel hingga akhir Ramadhan nanti.
Kamis (22/4/2021) pagi sekitar pukul 10.00 WIB, petugas gabungan yang terdiri atas polisi, TNI, dan Satpol PP WH turun ke lokasi. Mereka menyegel kafe yang terletak di Jalan Sri Ratu Safiatuddin, tersebut serta menyita sejumlah barang seperti meja dan kursi. Tak hanya itu, Polresta Banda Aceh memanggil 15 orang yang terlibat.
Mereka yang diperiksa sebagai saksi sejak siang kemarin adalah pemilik dan karyawan kafe, penyelenggara kegiatan, dan mahasiswa yang terlihat berjoget-joget di acara dimaksud. Pihak kepolisian akan memproses kasus itu sebagai perkara tindak pidana.
Pelaksana tugas (Plt) Kasatpol PP WH Banda Aceh, Heru Triwijanarko SSTP MSi, mengatakan, pihaknya menyegel kafe tersebut karena melanggar Qanun tentang pelaksanaan syariat Islam dalam bidang akidah, ibadah, dan syiar Islam. “Kita juga sita barang-barang (seperti meja dan kursi) karena kafe tersebut tak memiliki izin usaha dan berjualan di area publik (badan jalan),” ujarnya.
Sementara itu, Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, mengatakan, berdasarkan video yang beredar, kafe itu melanggar peraturan tentang penanggulangan Covid-19. “Tindak lanjut terkait pelanggaran itu, kita masih penggil sejumlah saksi yang terdiri atas pelaku usaha dan pengunjung, untuk dilakukan penyidikan,” jelasnya. Kapolres mengimbau seluruh pengelola usaha untuk mematuhi peraturan yang sudah diterbitkan saat beroperasi pada masa pandemi ini.
Terancam pidana 1 tahun
Terpisah, Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, melalui KasatReskrim, AKP M Ryan Citra Yudha, menyebutkan, 15 saksi sudah diperiksa di Maporesta sejak Kamis (22/4) siang.
Mereka adalah pemilik dan pekerja kafe, penyelenggara kegiatan, dan mereka yang ikut berjoget ria.
Semua mereka, kata Ryan, akan dikenakan pasal berlapis yaitu UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, karena terkait dengan pelanggaran protokol kesehatan. Mereka, sambungnya, juga dijerat dengan UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit. “Siapa saja yang terlibat terancam pidana satu tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 juta,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh.
“Kita masih menyelidiki dugaan pelanggaran protokol kesehatan. Kita harapkan ini juga menjadi shock terapi bagi pihak lain supaya tidak mengulangi perbuatan serupa,” ujar AKP M Ryan. Selain dikenakan pidana terkait protokol kesehatan, tambah AKP M Ryan, mereka juga dihadapkan pada aturan dalam qanun tentang syariat Islam karena berjoget-joget dalam bulan suci Ramadhan. “Namun, untuk kasus pelanggaran syariat Islam, akan kita limpahkan ke pihak Wilayatul Hisbah,” tutupnya.
Minta maaf