Pelanggar Diancam Pasal Berlapis, Terkait Kerumunan Konser Amal
Pihak Polresta Banda Aceh sudah memeriksa 15 saksi terkait kasus kerumunan pada Konser Amal, sejak Kamis (22/4/2021)
BANDA ACEH - Pihak Polresta Banda Aceh sudah memeriksa 15 saksi terkait kasus kerumunan pada Konser Amal, sejak Kamis (22/4/2021). Konser Amal itu diselenggarakan mahasiswa juruan seni drama, tari, dan musik (Sendratasik) Universitas Syiah Kuala di Kafe New Soho, Peunayong, Banda Aceh, Rabu (21/4/2021) malam.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto melalui Kasat Reskrim, AKP M Ryan Citra Yudha mengatakan, saat ini pihaknya masih terus melakukan penyelidikan terhadap kasus pelanggaran protokol kesehatan tersebut.
Setelah selesai memeriksa saksi, polisi juga akan meminta keterangan dari ahli pidana dan satgas Covid-19, mengenai pelanggaran yang dilakukan pihak kafe dan mahasiswa yang menyelenggarakan kegiatan itu.
Dikatakan AKP M Ryan, setelah dilakukan pemeriksa dan keterangan para ahli, maka polisi akan melakukan gelar perkara. Dengan perkara itu, maka dapat ditetapkan mereka yang terlibat akan ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.
Menurutnya, ke-15 saksi yang sudah selesai diperiksa, tidak dilakukan penahanan. Karena kasus pelanggaran protokol kesehatan ini, ancaman hukuman masih di bawah 5 tahun penjara. Peristiwa ini menjadi kasus pelanggaran protokol kesehatan pertama di Aceh yang ditindak serius hingga dijerat secara pidana.
Sebelumnya diberitakan, setelah dilakukan penyegelan bangunan, maka pihak kepolisian langsung mengangkut 15 orang untuk diperiksa sebagai saksi. Mereka yang diperiksa adalah pemilik dan karyawan kafe, penyelenggara kegiatan, dan mahasiswa yang terlihat berjoget-joget tersebut.
Dalam kasus ini, mereka yang terlibat akan dikenakan pidana dengan pasal berlapis, yaitu UU nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, karena terkait dengan penerapan protokol kesehatan. Kemudian juga dijerat dengan pelanggaran UU nomor 4 tahun 1984 wabah penyakit. Mereka terlibat akan dituntut hukuman maksimal 1 tahun penjara atau denda maksimal Rp100 juta.
“Kita saat ini masih melakukan penyelidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan. Kita harapkan ini juga menjadi shock terapi bagi pihak lain supaya tidak mengulang perbuatan serupa,” ujar AKP M Ryan.
Sebelumnya, sejak Rabu (21/4/2021), dunia maya sempat dikejutkan dengan beredar video sekelompok anak muda yang membentuk kerumunan di sebuah acara live musik. Mereka tampak berjingkrak-jingkrak mengiringi alunan music.
Dalam sekejap langsung terungkap, jika kegiatan itu merupakan konser amal untuk bencana Nusa Tenggara Timur (NTT) yang diselenggarakan oleh mahasiswa jurusan Sendratasik USK di kafe New Soho, Peunayong, Banda Aceh, Rabu (21/4/2021) malam. Konser amal itu pun langsung dibanjiri kecaman dari berbagai pihak. Hingga akhirnya ditindak.
Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar, mendukung sikap tegas dan gerak cepat Wali Kota Banda Aceh melalui Satpol PP-WH yang menyegel kafe yang menjadi tempat pelaksanaan konser amal yang menyebabkan terjadinya kerumunan dan muda-mudi yang berjoget ria.
Hal tersebut disampaikan Farid di hadapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota, serta Forkopimda Banda Aceh dalam sidang paripurna istimewa memperingati HUT ke-816 Banda Aceh, Kamis (22/4/2021).
Aktivitas tersebut menurutnya tidak pantas dilakukan dan bertentangan dengan adat istiadat dan kekhususan Aceh yang menerapkan syariat Islam. Apalagi dilakukan dalam bulan suci Ramadan dan tanpa menerapkan protokol kesehatan.
Untuk itu, atas nama pimpinan dan anggota DPRK Banda Aceh, ia mengecam keras tindakan yang menginjak-nginjak kemuliaan Ramadhan. Serta tidak mengindahkan imbauan Forkompinda kota Banda Aceh tentang mematuhi protokol kesehatan. "Kami meminta kepada pelaku usaha warung kopi atau kafe yang melanggar imbauan tersebut untuk dicabut izinnya, kami mendukung sepenuhnya sikap yang akan dilakukan Kapolresta Banda Aceh untuk menindak tegas para pelanggar tersebut," katanya.
Politisi PKS ini juga mengatakan, Wali Kota Banda Aceh perlu segera memberdayakan Tim Terpadu Penegakan Syariat Islam (T2PSI) yang sudah dibentuk untuk melakukan operasi rutin terhadap penegakan amar ma'ruf nahi mungkar di Kota Banda Aceh. Seperti mengawasi dan menutup tempat-tempat yang berpotensi dan melakukan pelanggaran syariat Islam. Apalagi jika tempat tersebut tidak memiliki izin, kalaupun berizin perlu segera dicabut izinnya.
"Kami meminta kepada Wali Kota Banda Aceh untuk segera menertibkan judi online yang masih merebak di warung kopi dan kafe-kafe, karena aktivitas tersebut lagi-lagi menodai bulan Ramadan dan mendatangkan bala dari Allah Swt," tutur Farid.(mun)