Video

VIDEO Hukum Merokok Saat Berpuasa, Ulama Aceh: Angin Juga Mengenyangkan

Namun, apakah benar jika merokok tidak membatalkan puasa, sedangkan yang diketahui memasukkan benda ke rongga mulut bisa membatalkan puasa.

Penulis: Syamsul Azman | Editor: Safriadi Syahbuddin

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Apa hukum merokok saat puasa? Sebagian orang mengatakan merokok tidak membatalkan puasa, karena asap bukan dari golongan makanan maupun minuman.

Namun, apakah benar jika merokok tidak membatalkan puasa? sedangkan yang diketahui memasukkan benda ke rongga mulut bisa membatalkan puasa.

Menjawab mengenai hukum merokok saat berpuasa, Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk H Faisal Ali memberikan jawaban kepada Serambi on TV ketika ditemui Selasa (13/4/2021) seusai mengisi tausyiah program Serambi Spritual di Serambi FM.

Tgk H Faisal Ali menjelaskan merokok membatalkan puasa, karena angin bersifat mengenyangkan atau memiliki muatan yang membuat orang bisa merasa lebih kenyang.

Penceramah : Tgk H Faisal Ali
Editor : Syamsul Azman

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved