Selasa, 28 April 2026

171 Gadis di Bawah Umur Ingin Nikah

Sebanyak 171 gadis di Pidie mengajukan permohonan untuk menikah ke Mahkamah Syar'iyah (MS) Sigli. Permohonan itu diajukan menyusul keputusan

Editor: hasyim
For Serambinews.com
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Aceh, Dr H Iqbal SAg MAg mengapresiasi Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Nibong, Aceh Utara Andi Saputra SHI yang melahirkan sebuah buku berjudul "Bimbingan Perkawinan Perspektif Kearifan Lokal". 

* Ditolak KUA, Ajukan Permohonan ke MS Sigli

SIGLI - Sebanyak 171 gadis di Pidie mengajukan permohonan untuk menikah ke Mahkamah Syar'iyah (MS) Sigli. Permohonan itu diajukan menyusul keputusan kantor urusan agama (KUA) di masing-masing kecamatan yang menolak menikahkan mereka karena masih di bawah umur. Mahkamah Syar'iyah Sigli nantinya akan mengeluarkan dispensasi boleh menikah untuk gadis-gadis tersebut setelah dilaksanakan sidang.

Ketua Mahkamah Syar'iyah Sigli, Drs H Juwaini SH MH, melalui Panitera Muda Hukum, Dedy Afrizal, kepada Serambi, Minggu (25/4/2021) mengatakan, dengan dispensasi yang dikeluarkan pihaknya, seluruh pemohon tersebut nanti akan bisa menikah di KUA.

Sebab, sebut Dedy, berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, disebutkan bahwa wanita yang hendak menikah harus berumur 16 tahun dan pria harus berumur 19 tahun. Penegasan batas umur bagi pria dan wanita yang akan menikah tertuang dalam Pasal 7 poin (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.

Ia menjelaskan, dispensasi dikeluarkan oleh Mahkamah Syar'iyah Sigli terhadap wanita tidak cukup umur setelah dilaksanakan persidangan. Menurutnya, persidangan akan dilaksanakan selama satu hari dan kemudian akan keluar penetapan dari majelis hakim Mahkamah Syar'iyah Sigli. "Sidang tersebut akan dihadiri oleh orang tua calon istri dan calon suami serta kedua calon mempelai. Jika calon suami tak ada lagi orang tua, boleh diwakilkan oleh wali," ujar Dedy.

Mahkamah Syar'iyah Sigli, tambah Dedy, menerima permohonan untuk dilaksanakan sidang dispensasi, jika calon istri sudah melengkapi surat penolakan dari KUA. Surat itu diisi dalam form yang sudah disediakan di KUA. "Jika tak ada surat tersebut, maka sidang dispensasi tidak bisa kita laksanakan. Dominan perempuan itu tidak cukup umur dua hingga lima bulan," sebutnya. 

Perkara Meningkat Setiap Tahun

Pada bagian lain, Panitera Muda Hukum Mahkamah Syar'iyah (MS) Sigli, Dedy Afrizal, kemarin, mengungkapkan, perkara perempuan belum cukup umur mengajukan permohonan untuk menikah meningkat setiap tahun.

Tahun2020, sebutnya, jumlah perkara perempuan di bawah umur mengajukan permohonan untuk menikah ke Mahkamah Syar'iyah Sigli mencapai 136 orang. Pada tahun ini (hingga Maret 2021) mencapai 35 perkara.

"Perkara tersebut akan bertambah, biasanya setelah Hari Raya Idul Adha akan ramai perempuan yang melaksanakan pernikahan. Warga yang hendak menikah segera menikah, guna mencegah perbuatan maksiat," pungkasnya. (naz)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved