Munarman Ditangkap Densus 88, Aziz Yanuar: Secepatnya akan Ajukan Praperadilan

Eks kuasa hukum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar mengatakan, secepatnya akan mengajukan praperadilan terkait penangkapan Munarman oleh tim Den

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Eks Sekretaris Umum FPI Munarman ditangkap Densus 88 Antiteror Polri atas dugaan tindak pidana terorisme, Selasa (27/4/2021 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA -  Eks kuasa hukum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar mengatakan, secepatnya akan mengajukan praperadilan terkait penangkapan Munarman oleh tim Densus 88.

"Kita akan praperadilan," ujar Aziz kepada Tribunnews.com, Selasa (27/4).

Aziz menilai penangkapan Munarman terlalu prematur apabila dikaitkan dengan kasus baiat terorisme.

Aziz mengaku menyesalkan kejadian penangkapan tersebut.

"Kita sangat sesalkan, tidak ada praduga tak bersalah, seyogyanya dipanggil patut juga beliau datang kok," tutur Aziz.

Aziz menerangkan telah menerima informasi terkait penggeledahan Sekretariat eks organisasi masyarakat (Ormas) FPI di Petamburan, Jakarta Pusat.

Penggeledahan itu dilakukan pasca Densus 88 Polri menangkap petinggi FPI Munarman.

Menurut Aziz, Munarman belum pernah dipanggil oleh pihak Kepolisian untuk diklarifikasi terkait dugaan baiat terorisme itu.

"Dari pembuktian, (Munarman) belum pernah dipanggil permasalahan apapun," ujar Aziz.

Seperti diketahui, Munarman ditangkap tim Densus 88 di kediamannya di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa sore.

Munarman ditangkap terkait kasus baiat di UIN Jakarta, Makassar, dan Medan. 

Kini, Munarman tengah dibawa ke Polda Metro Jaya guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah menangkap Munarman, polisi kemudian menggeledah dua lokasi berbeda.

Pertama yakni penggeledahan di rumah Munarman dan kedua penggeledahan di eks Sekretariat FPI di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat.

Baca juga: Munarman Dituduh Terkait Terorisme, Pengacara: Terlalu Prematur dan Bentuk Fitnah

Baca juga: Munarman Ditangkap Densus 88, Kapolres Jakarta Pusat: Terkait Pembaiatan ISIS atau Jaringan JAD

Minta pakai sandal

Dalam rekaman video yang beredar di awak media, Munarman tampak memakai gamis berwarna putih dan memakai sarung ketika ditangkap.

Kedua tangannya juga tampak diborgol petugas.

Penangkapan itu juga disaksikan keluarga dan sejumlah warga yang tinggal di sekitar rumah Munarman.

Dalam rekaman 22 detik itu, Munarman sempat menolak dibawa petugas berseragam lengkap.

Sembari digelandang petugas, dia menyatakan penangkapan tersebut tidak sesuai dengan hukum yang berlaku.

Namun petugas tetap membawa Munarman menuju mobil tahanan.

"Ini tidak sesuai hukum. Ini seharusnya..," kata Munarman dan ucapannya terputus karena digelandang petugas menuju mobil.

Dalam video itu, Munarman juga sempat meminta terlebih dahulu memakai alas kaki.

Namun petugas langsung membawa Munarman menuju mobil tahanan.

"Saya pakai sendal, saya pakai sendal (dulu)," katanya sembari tetap digelandang ke mobil tahanan.

Sebelumnya, eks Sekretaris Umum FPI Munarman ditangkap tim Densus 88 Antiteror Polri.

Pengacara Muhammad Rizieq Shihab itu diduga terlibat dalam jaringan teroris Jamaah Ansharut Daulah (JAD).

Diketahui, Munarman ditangkap Densus 88 Polri di rumahnya di Perumahan Modernhills, Pamulang, Tangerang Selatan pada Selasa 27 April 2021 sekitar pukul 15.00 WIB.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikan Munarman diduga kuat terlibat dalam jaringan terorisme di tiga daerah sekaligus.

"Jadi terkait dengan kasus baiat di UIN Jakarta, kemudian juga kasus baiat di Makassar, dan mengikuti baiat di Medan. Jadi ada tiga tersebut," kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (27/4/2021).

Untuk kasus baiat teroris di Makassar, kata dia, mereka merupakan jaringan kelompok teroris JAD.

Jaringan ini biasa dikenal terafiliasi dengan ISIS.

"Baiat itu yang di Makassar itu yang ISIS. Kalau UIN Jakarta dan Medan belum diterima," jelas dia.

Hingga saat ini, Ahmad menyatakan Munarman tengah dibawa menuju Polda Metro Jaya untuk menggali keterangan lebih lanjut.

"Yang bersangkutan saat ini akan dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan," tukas dia.

Baca juga: Munarman Dituduh Terkait Terorisme, Pengacara: Terlalu Prematur dan Bentuk Fitnah

Baca juga: Munarman Ditangkap Densus 88, Kapolres Jakarta Pusat: Terkait Pembaiatan ISIS atau Jaringan JAD

Baca juga: LSM Minta Dewan Objektif Menanggapi LKPJ Bupati Aceh Jaya Tahun 2020

 Tribunnews.com dengan judul Ditangkap Densus 88, Pihak Munarman akan Ajukan Praperadilan,

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved