Breaking News

Berita Nagan Raya

Dugaan Korupsi Dana Desa di Nagan Raya, Jaksa Tetapkan 3 Mantan Aparatur Gampong Jadi Tersangka

Tiga mantan aparatur desa itu, terlibat dugaan korupsi dana desa tahun 2016 dan 2017 ketika menjabat di gampong tersebut.

Penulis: Rizwan | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ RIZWAN
Kajari Nagan Raya didampingi Kasi Pidsus dan Kasi Intel memberikan keterangan kepada wartawan terkait warga mendatangi Kejari terkait dana desa pada Maret 2021 lalu. 

Tiga mantan aparatur desa itu, terlibat dugaan korupsi dana desa tahun 2016 dan 2017 ketika menjabat di gampong tersebut.

Laporan Rizwan | Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya menetapkan mantan keuchik, sekretaris desa (sekdes), dan bendahara Desa Krueng Mangkom, Kecamatan Seunagan sebagai tersangka.

Tiga mantan aparatur desa itu, terlibat dugaan korupsi dana desa tahun 2016 dan 2017 ketika menjabat di gampong tersebut.

"Berdasarkan hasil ekspose  perkara 21 April 2021, bahwa telah diperoleh bukti  yang cukup guna menentukan tersangka. Dengan ini kami menetapkan 3 orang  tersangka," kata Kajari Nagan Raya, Dudi Mulyakesumah SH melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Dedek Sumarta Suir SH kepada Serambinews.com, Selasa (27/4/2021) sore.

Menurut Dedek, dugaan tindak pidana korupsi tiga tersangka adalah dalam 
pengelolaan dan penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG) Krueng  Mangkom tahun 2016 dan 2017.

Tiga orang yang telah ditetapkan tersangka adalah MAS menjabat keuchik, F menjabat sekdes dan S menjabat bendahara desa.

"Dari hasil audit kasus ini ditemukan kerugian negara sebesar Rp 523.000.000," kata Dedek.

Baca juga: Karim Benzema Selevel dengan Raul Gonzalez, Top Skor Sepanjang Masa Liga Champions

Dikatakan, terkait penetapan tersangka kepada tiga aparatur desa dari Desa Krueng Mangkom ini pihaknya telah diberitahukan kepada ketiganya.

Namun sejauh ini, kata Dedek, ketiga tersangka tersebut belum ditahan.

"Ketiganya segera kembali dipanggil guna pemeriksaan dengan telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasi Pidsus.

Ketiganya, kata Dedek, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, atau Pasal lainnya dalam Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Baca juga: Satu Oknum Polisi Tepergok Punya Aplikasi Game Higgs Domino di Ponsel, Terungkap Saat Razia Dadakan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved