Internasional
Pengawas HAM Internasional Tuduh Israel Berlakukan Sistem Apartheid Terhadap Warga Palestina
Pengawas HAM internasional menuduh Israel menerapkan sistem apartheid dan penganiayaan terhadap warga Palestina.
Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional mengatakan pada Maret secara resmi menyelidiki kejahatan perang di wilayah Palestina.
Setelah hakim ICC memutuskan bahwa pengadilan memiliki yurisdiksi di sana.
Otoritas Palestina menyambut keputusan itu tetapi Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengecamnya sebagai anti-Semitisme dan mengatakan Israel tidak mengakui otoritas pengadilan.
HRW meminta jaksa ICC untuk "menyelidiki dan menuntut individu yang secara kredibel terlibat" dalam apartheid dan penganiayaan.
HRW juga mengatakan undang-undang "negara bangsa" Israel tahun 2018 yang menyatakan hanya orang Yahudi yang memiliki hak untuk menentukan nasib sendiri di negara tersebut.-
"Memberikan dasar hukum untuk mengejar kebijakan yang mendukung orang Yahudi Israel yang merugikan 21% minoritas Arab di negara itu, yang secara teratur mengeluhkan diskriminasi.
Baca juga: VIDEO - Pemuda Palestina Cabut Barikade di Gerbang Damaskus Kompleks Masjid Al-Aqsa
Palestina mencari Tepi Barat, Gaza dan Jerusalem Timur, daerah-daerah yang direbut dalam konflik 1967, untuk sebuah negara masa depan.
Di bawah kesepakatan perdamaian sementara dengan Israel, Palestina memiliki pemerintahan sendiri yang terbatas di Tepi Barat; Hamas menguasai Jalur Gaza.(*)