Berita Gayo Lues

KAPRa Apresiasi Polres Gayo Lues Ungkap Dugaan Korupsi Program Karantina Hafiz dan Tahan 3 Tersangka

Kerugian negara Rp 3,7 miliar lebih itu sesuai hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau  BPKP Aceh pada 4 Maret 2021.

Penulis: Rasidan | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
Ketua Divisi Hukum KAPRa, Rizal Saputra SH  

Kerugian negara Rp 3,7 miliar lebih itu sesuai hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau  BPKP Aceh pada 4 Maret 2021. 

Laporan Rasidan | Gayo Lues

SERAMBINEWS.COM, BLANGKEJEREN - Kelompok Advokasi Pembela Rakyat (KAPRa) apresiasi kinerja Polres Gayo Lues atau Galus yang berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi. 

Ya, dugaan korupsi Rp 3.763.790.368 di Dinas Syariat Islam (DSI) Gayo Lues untuk biaya makan minum dalam Program Karantina 1.000 Hafiz/Hafizah tahun 2019. 

Kerugian negara Rp 3,7 miliar lebih itu sesuai hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau  BPKP Aceh pada 4 Maret 2021. 

Pagu anggaran dari APBK-DOKA 2019 selama tiga bulan program diikuti 1.000 santri untuk jadi hafiz/hafizah melalui 11 pesantren dalam delapan kecamatan di Gayo Lues ini Rp 12,5 miliar.

Para santri dan santriwati ini dikarantina selama tiga bulan di 11 pesantren tersebut agar menjadi hafiz/hafizah. 

Baca juga: Rubiah Terkurung di Kamar Mandi, Rumah Rusak Akibat Angin Kencang Jadi 7 Unit

Baca juga: 6 Bulan Berfoya-foya di Bali, Selegram Seksi yang Tipu Warga Medan Rp 20 M Kini Ditangkap

Baca juga: 6 Bulan Berfoya-foya di Bali, Selegram Seksi yang Tipu Warga Medan Rp 20 M Kini Ditangkap

Adapun tiga tersangka dalam perkara ini sudah ditahan di Mapolres Gayo Lues, yaitu mantan Kepala DSI Gayo Lues, Husin selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam program ini. 

Husin menjabat Kepala Dinas Daya Gayo Lues. 

Kemudian Sahrul Huda alias Apuk selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan Lukman Hakim selaku rekanan. 

Ya, Lukman Hakim dalam hal ini penyedia tempat Wisma Pondok Indah dalam bagian Program Karantina 1.000 Hafiz/Hafizah ini. 

Ketua Umum KAPRa, M Arif Hamdani, mengatakan apa yang sudah dilakukan penyidik Polres Gayo Lues menjadi contoh baik dalam penegakan hukum, khususnya dalam penanganan tindak pidana korupsi. 

Apalagi dugaan korupsi ini terjadi dalam program mulia untuk mencetak kader penghafal Quran. 

"Malu kita sebagai daerah syariat Islam, tapi perbuatan pejabatnya tidak mencerminkan syariat Islam," kata M Arif Hamdani. 

Arif Hamdani menambahkan gara-gara dugaan korupsi dalam program ini tak hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak buruk terhadap kualitas dalam Program Karantina 1.000 Hafiz/Hafizah ini. 

"Diharapkan Polres Galus agar benar-benar mengungkap kasus ini sampai sedetailnya dan senantiasa menjaga integritas karena ini diduga kuat adalah korupsi 'berjamaah'.

Terus berantas korupsi di Galus yang dijuluki Negeri Seribu Bukit ini," kata Arif. 

Secara terpisah apresiasi juga disampaikan Ketua Divisi Hukum KAPRa Aceh, Rizal Saputra SH, didampingi anggota lainnya. 

Sementara itu, hingga kini Serambinews.com belum memperoleh konfirmasi dari ketiga tersangka atau pengacaranya terkait perkara ini.

Terancam empat tahun penjara

Seperti diberitakan sebelumnya tiga tersangka korupsi dalam Program Karantina 1.000 Hafiz/Hafizah di Dinas Syariat Islam (DSI) Gayo Lues terancam hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. 

Selain itu berkemungkinan didenda masing-masing Rp 1 miliar lebih sesuai jumlah kerugian negara Rp 3,7 miliar lebih dalam perkara. 

Tetapi tentu semua itu sesuai putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Banda Aceh nantinya berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.   

Ketiga tersangka yang kini telah diamankan di Mapolres Gayo Lues itu, yakni mantan Kepala DSI Gayo Lues, Husin selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam program ini. 

Padahal saat ini Husin juga menjabat Kepala Dinas Daya Gayo Lues. 

Kemudian Sahrul Huda alias Apuk selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan Lukma Hakim selaku rekanan hal ini penyedia tempat Wisma Pondok Indah untuk Program Karantina Hafiz ini. 

Ketiganya ditetapkan tersangka korupsi dana makan minum dalam Program Karantina 1.000 Hafiz/Hafizah di Dinas Syariat Islam atau DSI Gayo Lues tahun anggaran 2019. 

Sesuai hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP Perwakilan Aceh, kerugian negara dalam perkara ini Rp 3.763.790.368.

Pagu anggaran bersumber dari APBK-DOKA 2019 untuk tiga bulan program ini yang diikuti 1.000 santri untuk jadi hafiz/hafizah melalui 11 pesantren dalam delapan kecamatan di Gayo Lues adalah Rp 12,5 miliar. 

Sumber anggaran untuk program ini APBK-DOKA tahun anggaran 2019. 

Khusus untuk biaya makan minum santri yang menjadi peserta serta panitia dalam program ini, pagunya Rp 9.069.805.000 dan terealisasi Rp 9.027.949.000.

Namun, sesuai hasil audit BPKP Aceh pada 4 Maret 2021 terjadi kerugian negara dalam biaya makan minum atas kegiatan ini Rp 3.763.790.368. 

Kapolres Gayo Lues, AKBP Carlie Syahputra Bustamam, didampingi Wakapolres Kompol M Wali dan Kasat Reskrim Iptu Irwansyah, menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com, Rabu (28/4/2021).

Menurutnya, ketiga tersangka yang kini sudah ditahan di Mapolres Gayo Lues itu dibidik melanggar Pasal Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

"Ancaman hukuman terhadap 3 tersangka minimal 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," sebut Kapolres.

Hasil audit BPKP

Seperti diberitakan sebelumnya, dugaan kerugian negara dalam perkara ini Rp 3.763.790.368 dari pagu untuk biaya makan minum Rp 9.069.805.000 dan terealisasi Rp 9.027.949.000.

Sumber dana ini dari APBK-DOKA tahun anggaran 2019. Adapun hasil kerugian negara itu sesuai hasil audit tim BPKP Aceh pada 4 Maret 2021. 

Dari total Rp 9.027.949.000, antara lain dianggarkan untuk beberapa kegiatan yakni, belanja nasi panitia, narasumber dan peserta, anggarannya Rp 5.401.700.000 yang dilaksanakan di Wisma Pondok Indah Porang.

Belanja snack panitia, narasumber dan peserta, anggarannya Rp 2.430.765.000, dilaksanakan di Wisma Pondok Indah.  Selanjutnya, belanja teh/kopi panitia, narasumber dan peserta, anggarannya Rp 1.080.340.000.

Belanja Aqua Gelas dengan anggaran Rp 150.000.000, yang dilaksanakan oleh Ira katering dan belanja obat-obatan anggarannya Rp 7.000.000 yang dilaksanakan klinik sehat Musara. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved