Rapid Antigen Bekas

Oknum Petugas Kimia Farma yang Terlibat Kasus Alat Rapid Antigen Bekas Pakai Dipecat

Penggerebekan dilakukan lantaran pelayanan antigen di bandara tersebut menyalahi aturan karena diduga memakai alat kesehatan bekas.

Editor: Ansari Hasyim
(Kompas.com/AKHDI MARTIN PRATAMA )
Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir saat meninjau Apotek Kimia Farma di Jakarta, Rabu (4/3/2020). 

SERAMBINEWS.COM - Corporate Secretary Kimia Farma Ganti Winarno mengatakan, selain pemecatan oknum petugas, Kimia Farma juga menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada pihak yang berwajib untuk diproses secara hukum sesuai perundang–undangan yang berlaku.

"Agar memberikan hukuman yang maksimal atas seluruh tindakan oknum yang tidak bertanggung jawab," papar Ganti dalam keterangannya, Jumat (30/4/2021).

Menurutnya, perseroan berkomitmen melakukan evaluasi dan penguatan pelaksanaan Standard Operating Procedure (SOP) untuk memastikan seluruh kegiatan operasional sesuai
ketentuan yang berlaku, sebagai upaya pencegahan kejadian serupa tidak terulang kembali.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumut menggerebek tempat pelayanan rapid test antigen di Lantai Mezzanine Bandara Kualanamu (KNIA) Deli Serdang, Selasa (27/4/2021).

Penggerebekan dilakukan lantaran pelayanan antigen di bandara tersebut menyalahi aturan karena diduga memakai alat kesehatan bekas.

Luas Laut Mencapai 12,8 Ribu Kilometer Persegi, Potensi Ikan Aceh Singkil Melimpah Ruah

BLT UMKM Rp 1,2 Juta Tak Bisa Dicairkan karena Antrean di BRI Penuh? Silahkan Coba Cara Ini

Saat ini, Polda Sumatera Utara telah menetapkan lima orang tersangka di bidang yaitu PC, DP, SOP, MR dan RN. Di mana PC selaku Bussines Manager PT Kimia Farma yang berkantor di Jalan RA Kartini, Medan.

Dalam kasus ini para pelaku dikenai Pasal 98 ayat (3) Jo pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar jo Pasal 8 huruf (b), (d) dan (e) Jo pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda Rp 2 miliar.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kimia Farma Pecat Petugas Gunakan Rapid Test Antigen Bekas di Kualanamu

BERITA LAINNYA TERKAIT RAPID ANTIGEN

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved