Berita Banda Aceh
Oknum PNS 'Kerja Sampingan' Jual Sabu-sabu , Ditangkap di Lam Ara Banda Aceh
Tersangka HH diringkus di Gampong Lam Ara, Kecamatan Banda Raya, Banda Aceh, setelah diketahui menggeluti 'kerja sampingan' sebagai kurir sabu-sabu.
Penulis: Misran Asri | Editor: Nurul Hayati
Tersangka HH diringkus di Gampong Lam Ara, Kecamatan Banda Raya, Banda Aceh, setelah diketahui menggeluti 'kerja sampingan' sebagai kurir sabu-sabu.
Laporan Misran Asri | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Personel Satuan Narkoba Polresta Banda Aceh, menciduk HH (37) oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Dinas Perhubungan Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Senin (26/4/2021) sekitar jam 23.00 WIB.
Tersangka HH diringkus di Gampong Lam Ara, Kecamatan Banda Raya, Banda Aceh, setelah diketahui menggeluti 'kerja sampingan' sebagai kurir sabu-sabu.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto SIK, melalui Kasat Narkoba, AKP Rustam Nawawi SIK, Kamis (29/4/2021) mengatakan HH (37) ber-KTP sebagai warga Desa Cempaka Baru, DKI Jakarta.
Dari tangannya petugas menyita sabu-sabu seberat 5,30 gram.
"Penangkapan oknum PNS ini dilakukan dari pengembangan yang dilakukan petugas Satuan Narkoba Polresta Banda Aceh, berawal dari penangkapan tersangka AR (37) di depan Pasar Lowak, Gampong Lampaseh Aceh pada hari yang sama," kata AKP Rustam.
Kedua tersangka memiliki keterkaitan.
Artinya, AR sebagai pembeli dan HH, oknum PNS tersebut sebagai penjual barang haram tersebut, terang AKP Rustam.
Baca juga: YouTuber Rusia Dihukum Enam Penjara, Tinggalkan Pacar Di Luar Ruangan, Mati Kedinginan
"Penangkapan AR sendiri dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang diduga sering menggunakan sabu-sabu. Atas dasar infornasi itu petugas melakukan penyelidikan," terangnya.
Ternyata informasi itu benar dan tersangka AR ditangkap di depan Pasar Lowak, Gampong Lampaseh Aceh, saat sedang bersantai di atas sepeda motornya.
Hasil penggeledahan anggota, dari AR ditemukan tiga paket sabu-sabu yang disimpan dalam kaleng kotak rokok miliknya yang ditaruh di kantong celana sebelah kanan yang dikenakan tersangka AR.
Petugas pun langsung menggiring tersangka ke Polresta.
Dari pemeriksaan yang dilakukan pemeriksaan tersangka AR mengaku, dirinya membeli pada seorang pria melalui perantara HH, oknum PNS yang bertugas di Dishub DKI Jakarta.
Bahkan sebelumnya, AR dan HH juga pernah menggunakan sabu bersama-sama di rumah tersangka HH.
Begitu mengantongi nama tersangka lainnya, yakni HH, polisi langsung bergerak cepat dan menangkap oknum PNS itu di rumahnya di Gampong Lam Ara.
Baca juga: Trump Diejek Seperti Balita Pemarah Tuding Biden Tak Sopan, Tidak Sebut Keberhasilannya di Kongres
"Pada saat petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah oknum HH, personel menemukan barang bukti, berupa alat isap sabu yang diletakkan di atas meja makan di dalam rumahnya," terang Kasat Narkoba Polresta Banda Aceh ini.
Tersangka HH pun langsung diboyong ke Mapolresta Banda Aceh, untuk pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.
Setelah melalui proses pemeriksaan, tersangka AR mengakui sabu-sabu sebanyak tiga paket yang ditemukan dalam kaleng rokok diakui miliknya yang dibeli melalui perantaraan oknum PNS HH sebesar Rp 3 juta, dengan perjanjian pembayaran akan dilakukan apabila sabu tersebut habis terjual.
"Tersangka AR menjual kembali sabu-sabu yang dibeli dari tersangka JAL, melalui perantara HH, selain dia gunakan sendiri," sebut Kasat Narkoba AKP Rustam.
Untuk saat ini pengedar sabu berinisial JAL masuk DPO.
Dari penangkapan kedua tersangka itu, Polisi mengamankan barang bukti berupa tiga bungkus plastik sabu-sabu seberat 5,30 gram.
Lalu dua handphone, satu kaca pirex, satu pipet plastik bening, dan tiga plastik bening.
Kemudian, dua bungkus kotak rokok, satu gulungan plastik bening, dan satu sepeda motor merek Yamaha Mio BL 3357 JQ.
Kedua tersangka saat ini mendekam di sel Polresta Banda Aceh dan dijerat Pasal 112 Ayat (1) dari UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman penjara 20 tahun, pungkas AKP Rustam Nawawi. (*)
Baca juga: Korupsi Dana Desa Rp 524 Juta, Mantan Keuchik di Aceh Utara Dihukum 4,5 Tahun Penjara
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/oknum-pns-hh-37-yang-berdinas-di-dishub-dki-jakarta-dan-rekannya-ar-37.jpg)