Penjual Chip Game Online Ditangkap, HP dan Uang Disita

Anggota Sat Reskrim Polsek Blangpidie, Aceh Barat Daya (Abdya), menangkap dua warga yang melakukan transaksi jual beli chip

Editor: bakri
For Serambinews.com
Personel Sat Reskrim Polsek Blangpidie Aceh Barat Daya menangkap dua warga yang melakukan transaksi jual beli chip higgs domino. 

BLANGPIDIE - Anggota Sat Reskrim Polsek Blangpidie, Aceh Barat Daya (Abdya), menangkap dua warga yang melakukan transaksi jual beli chip higgs domino yang juga game judi online berbasis android, Kamis (29/5/2021) dini hari sekira pukul 01.30 WIB di salah satu kios kawasan Blangpidie.

Kedua pelaku yang kedapatan tangan melakukan transaksi jual beli chip itu berinisial RD (37), salah seorang warga Tangan-Tangan, dan Nas (41) salah seorang warga Blangpidie.

Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution SIK melalui Kapolsek Blangpidie, Iptu Fitriadi SH mengatakan, penangkapan kedua mereka itu untuk menindaklanjuti informasi dari masyarakat. Warga melaporkan bahwa sering terjadi transaksi jual beli chip game online scatter di sebuah kios yang berada di Desa Seunaloh, Kecamatan Blangpidie.

“Menindaklanjuti laporan itu, Kanit Reskrim Polsek Blangpidie, bersama anggota piket mendatangi kios itu,” ujar Kapolsek Blangpidie, Iptu Fitriadi SH. Saat tiba di TKP, katanya, tim yang turun sekira pukul 01.30 WIB mengamankan kedua pelaku yang saat itu tertangkap tangan sedang melakukan transaksi jual beli chip game online scatter.

“Atas bukti yang kita peroleh, kedua pelaku beserta barang bukti segera dibawa ke Polres Abdya, guna proses pengusutan lebih lanjut,” sebutnya. Dalam operasi itu, pihaknya mengamankan dua unit handphone dan uang Rp 345.000.  “Saat ini kedua tersangka sedang kita periksa di Polsek Blangpidie,” sebutnya.

Setelah diperiksa, kedua tersangka akan dititip di tahanan Mapolres Abdya. “Penangkapan ini kami lakukan mengingat judi online saat ini sudah semakin marak di Aceh dan sudah merambah  anak-anak, termasuk di Abdya, sehingga sangat meresahkan orangtua,” ungkapnya.

Padahal, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh juga telah mengeluarkan fatwa bahwa segala bentuk judi online yang dibalut dengan game adalah haram. "Bahkan judi online ini tidak sesuai dengan Provinsi Aceh yang kini telah menerapkan Syariat Islam yang tertuang dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," pungkasnya.(c52)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved