Berita Aceh Barat Daya

Tertangkap Tangan Jual Beli Chip Higgs Domino, Tiga Warga Abdya Dibekuk Polisi 

Polres Aceh Barat Daya (Abdya) kembali menangkap terhadap warga yang melakukan transaksi jual beli chip higgs domino atau judi online

Penulis: Rahmat Saputra | Editor: Muhammad Hadi
zoom-inlihat foto Tertangkap Tangan Jual Beli Chip Higgs Domino, Tiga Warga Abdya Dibekuk Polisi 
FOR SERAMBINEWS.COM
Tiga warga Susoh, Aceh Barat Daya yang kedapatan transaksi jual beli jual chip hinggs domino memperlihatkan barang bukti

Laporan Rahmat Saputra | Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Polres Aceh Barat Daya (Abdya) kembali menangkap terhadap warga yang melakukan transaksi jual beli chip higgs domino atau judi online.

Kali ini, giliran tim Polsek Susoh yang melakukan penangkapan tiga orang warga Kecamatan Susoh, yang kedapatan transaksi jual beli jual chip.

Ketiga pelaku yang ditangkap itu masing-masing berinisial RD (16) warga Gampong Padang Hilir, KS (27) warga Gampong Padang Hilir dan terakhir IH (25) warga Gampong Pante Pirak. 

Baca juga: Viral Video Higgs Domino Game Saat Shalat Berjamaah, Tokoh di Lhokseumawe Minta Polisi Usut Tuntas

Kapolres Abdya AKBP Muhammad Nasution melalui Kapolsek Susoh, Iptu Barmawi mengatakan, ketiga pelaku ini berhasil diamankan disebuah kios di gampong Padang Hilir, sekitar pukul 22.30 Wib, Kamis kemarin.

“Ketiganya kita amankan karena tertangkap tangan sedang melakukan transaksi jual beli cip atau judi online,” ujar Iptu Barmawi.

Barmawi menjelaskan, penangkapan ketiga pelaku itu, seusai mendapatkan informasi masyarakat yang merasa sangat resah.

Karena ditempat tersebut sering dilakukan transaksi jual beli chip.

Baca juga: Ternyata Mayat Bersimbah Darah di Aceh Utara Pensiunan Operator PT PIM, Apa Motif Pembunuhan?

Sehingga, katanya, akibat game tersebut membuat anak-anak terpengaruh bahkan kecanduan untuk bermain aplikasi game online higgs domino tersebut.

“Dalam operasi itu kita berhasil mengamankan ketiga pelaku, sekaligus barang bukti tiga unit handphone dan uang Rp 485 ribu rupiah,” pungkasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved