Hari Buruh

Hari Buruh 1 Mei, Semula Dilarang Kini Ditetapkan jadi Libur Nasional

Awalnya, Hari Buruh ini adalah reaksi atas revolusi industri yang terjadi di Inggris dan menyebar ke Amerika Serikat dan Kanada.

Editor: Ansari Hasyim
TRIBUN/DANY PERMANA
ILUSTRASI -- Ribuan buruh merayakan hari buruh internasional (May Day) dengan melakukan long march dari Bundaran Hotel Indonesia menuju Istana Negara, Jakarta, Jumat (1/5/2015). Tuntutan utama mereka yaitu peningkatan kesejahteraan dan penghapusan sistem kerja alih daya. 

Diberitakan Harian Kompas, Selasa (30/4/2013), hari libur tersebut berlaku setahun kemudian, yaitu 2014.

”Ada kado istimewa dari Presiden Yudhoyono, di mana pemerintah akan menjadikan 1 Mei sebagai hari libur nasional,” kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal, Senin (29/4).

Pada 1 Mei 2014, hal tersebut terealisasi. Sebelumnya pada era Orde Lama juga ditetapkan sebagai hari libur resmi, tapi tidak pada era setelahnya.

Meski begitu, demo buruh tetap ada kala itu.

Seperti diberitakan Harian Kompas, Sabtu (3/5/2014), ribuan buruh kembali memadati jalan-jalan protokol di Jakarta.

Mereka menagih janji SBY untuk mensejahterakan buruh di dekat kawasan industri.

Misalnya dengan memberi perumahan, fasilitas kesehatan, fasilitas pendidikan untuk anak buruh, dan angkutan publik berkualitas.

Kini Kuburan Massal Buruh Korban-korban Omnibus Law

Hari ini, Sabtu 1 Mei 2021 rencana aksi unjuk rasa demonstran 'kuburan massal korban-korban Omnibus Law' di Istana Negara dan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

Bertepatan dengan hari Buruh yang diperingati setiap tanggal 1 Mei, para pengunjuk rasa akan melakukan demo.

Puluhan ribu oknum Buruh bersiap-siap untuk melakukan demonstrasi di beberapa tempat, terlebih di Istana dan gedung MK.

Diberitakan Kompas.com, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama elemen buruh yang lain akan menggelar aksi unjuk rasa tak hanya di Jakarta, tetapi juga di sejumlah daerah lain.

Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI Kahar S Cahyono mengatakan,

kurang lebih 50.000 buruh yang akan turun aksi serentak nasional di 24 provinsi dan 200 kabupaten kota.

"Tuntutannya, batalkan UU Cipta Kerja dan berlakukan UMSK (upah minimum sektoral kabupaten/kota) 2021," kata Kahar saat dihubungi, Sabtu (1/5/2021).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved