Berita Aceh Singkil
Polres Aceh Singkil Amankan Kepala Desa Ketangkuhan, Ini Kasusnya
Kepala desa ini diamankan polisi terkait kegiatan pembukaan jalan yang diduga masuk dalam kawasan hutan produksi di Desa Ketangkuhan.
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Dede Rosadi | Aceh Singkil
SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) beserta anggota Reskrim Polres Aceh Singkil, amankan satu unit alat berat jenis Excavator di Desa Ketangkuhan, Kecamatan Suro, Jumat (30/4/2021).
Bersamaan dengan itu polisi juga amankan tiga warga. Masing-masing IB (40) Kepala Desa Ketangkuhan, An (47) Operator Excavator yang merupakan penduduk Desa Srikayu, Kecamatan Singkohor dan Ha (26) Kernet Excavator yang merupakan penduduk Desa Blok VI Baru, Kecamatan Gunung Meriah.
Tindakan itu dilakukan polisi lantaran pelaku diduga menggunakan alat berat membuka jalan di hutan produksi tanpa izin.
Kapolres Aceh Singkil, AKBP Mike Hardy Wirapraja melalui Kasat Reskrim Iptu Noca Tryananto, Sabtu (1/5/2021) mengatakan perkara itu bermula ketika Unit Tipidter menerima laporan dari masyarakat.
Isi laporan terkait kegiatan pembukaan jalan yang diduga masuk dalam kawasan hutan produksi di Desa Ketangkuhan.
"Unit Tipidter menerima laporan dari masyarakat Aceh Singkil yang menyatakan adanya kegiatan pembukaan jalan yang diduga masuk dalam kawasan hutan produksi yang berada di Desa Ketangkuhan Kecamatan Suro Kabupaten Aceh Singkil," kata Iptu Noca.
Baca juga: Istri Beri Obat Mandul untuk Suami karena Hobi Selingkuh, Tindakannya Bikin Geger Pemerintah
Baca juga: Krisdayanti jadi ABG Lagi setelah Suntik DNA Ikan Salmon Rp 1 Miliar ke Tubuhnya
Baca juga: Janda Kembang Pasok Perjaka Ting-ting Ngamar Berdua di Penginapan
Baca juga: AL Jerman Kenang Awak KRI Nanggala 402, Lagu Saya Pernah Punya Seorang Sahabat Bergema
Atas laporan tersebut petugas bergerak cepat hingga akhirnya amankan barang bukti berupa excavator dan tiga warga.
Menurut Kasat Reskrim, pelaku diduga melanggar Pasal 92 ayat (1) huruf b Jo Pasal 17 ayat (2) huruf a Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
"Bahwa sehubungan dengan kegiatan tersebut diduga telah melakukan dugaan tindak pidana pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan cara membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainya yang lazim atau patut diduga akan di gunakan untuk melakukan kegiatan perkebunan dan/atau mengangkut hasil kebun di dalam kawasan hutan tanpa izin kementrian terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (1) huruf b Jo Pasal 17 ayat (2) huruf a Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan," jelas Kasat Reskrim Polres Aceh Singkil.
Saat ini proses pemeriksaan pun masih terus berlangsung.(*)