Direktur RSUD Datu Beru Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan
Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Datu Beru Takengon, Aceh Tengah, berinisial HY, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan
* HY: Sudah Ada Perdamaian
BANDA ACEH - Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Datu Beru Takengon, Aceh Tengah, berinisial HY, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan membuat keterangan palsu akta otentik pemutasian jabatan terhadap seorang dokter spesialis di rumah sakit tersebut. Informasi itu disampaikan Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy belum lama ini.
"Iya sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 26 April 2021 dan dikenakan Pasal 266 KUHP. Dan, yang bersangkutan sudah diperiksa sebagai tersangka pada 27 April 2021," kata Winardy. Meski sudah menjadi tersangka, menurutnya, HY tidak ditahan. "Tidak ditahan karena yang bersangkutan kooperatif dan bersedia hadir bila diperlukan oleh penyidik," ujar Kabid Humas Polda Aceh.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada Selasa (5/1/2021) lalu, HY selaku Direktur RSUD Datu Beru dilaporkan oleh dokter spesialis di rumah sakit tersebut, dr M Yusuf Sp.OG karena ia tak terima dimutasi pada tahun 2018 silam.
Dalam laporan bernomor STTLP/06/I/YAN.2.5/2021/SPKT, dr M Yusuf melaporkan HY lantaran sudah memutasinya ke puskesmas beberapa waktu lalu karena dianggap telah melanggar kode etik.
Kuasa hukum dr M Yusuf Sp.OG, Dedi Suheri SH, saat itu menyebutkan, kliennya melaporkan Direktur RSU Datu Beru karena mutasi terhadap M Yusuf dinilai melanggar hukum dan tidak memenuhi prosedur yang berlaku di dunia medis.
Menurut kuasa hukum, klien mereka mempolisikan direktur karena memutasi dr Yusuf pada 2018 silam, dari RSU Datu Beru ke puskesmas dengan alasan melanggar kode etik. Dedi menilai, alasan itu tidak tepat. "Klien kami membuat laporan ke Polda Aceh atas dugaan pelanggaran tindak pidana 266 KUHPidana, yang dilakukan Direktur RSU Datu Beru dengan surat yang dikirimnya ke Bupati Aceh Tengah,” urainya.
“Di mana dalam surat tersebut seolah-olah klien kami sudah melakukan pelanggaran etik kedokteran, dan atas hal itu klien kami dipindahkan dari RSU Datu Beru ke puskesmas," tukas kuasa hukum, Dedi Suheri kepada Serambinews.com, Rabu (6/1/2021) lalu.
Sudah ada perdamaian
HY yang dikonfirmasi Serambi, sore kemarin, mengatakan, dalam kasus itu sudah ada perdamaian di antara kedua belah pihak. “Sudah ada perdamaian kedua pihak, kita lagi menunggu penggugat untuk mencabut laporan di Polda, sehingga proses hukum bisa berhenti,” jawab HY singkat via pesan WhatsApp (WA). (dan/my)