Polisi Amankan Tiga Penyalur Minyak Goreng, Diduga Melakukan Penipuan
Polres Nagan Raya mengamankan tiga penyalur minyak goreng curah yang diduga telah melakukan aksi penipuan terhadap pedagang
SUKA MAKMUE - Polres Nagan Raya mengamankan tiga penyalur minyak goreng curah yang diduga telah melakukan aksi penipuan terhadap pedagang. Selain takarannya yang tidak mencukupi, minyak goreng itu juga diduga tidak sesuai spek.
Tersangka pertama ditangkap pada Kamis (29/4/2021). Pelaku bernama Syukri (41) warga Sumatera Utara ini ditangkap polisi bersama satu unit mobil box BA 8491 FN. Syukri ditangkap karena laporan seorang pedagang yang menjadi korban.
Kemudian pada Jumat (30/3/2021) sekitar pukul 03.00 Wib dini hari, polisi kembali mengamankan dua pelaku lainnya yaitu Ulfan Ali (28) dan Misdi Irwansyah (22) yang tercatat sebagai warga Provinsi Lampung.
Informasi dari pihak kepolisian, penangkapan terhadap dua pelaku kemarin merupakan hasil pendalaman terhadap seorang pelaku yang ditangkap sehari sebelumnya. Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.
“Dua orang yang ditangkap, mereka bersumbunyi di jalan dekat sebuah perusahaan sawit di Kecamatan Darul Makmur,” ungkap Kapolres Nagan Raya, AKBP Risno melalui Kasat Reskrim AKP Machfud.
"Ketiga tersangka kini sudah ditahan dan akan proses hukum lebih lanjut," tambah Machfud.
Kasat Reskrim menceritakan, kasus ini bermula dari laporan warga, Maidi Salman, yang sehari-hari berjualan di Pasar Keude Seumot, Kecamatan Beutong Nagan Raya. Maidi mengaku sebulan sebelumnya telah memesan minyak goreng senilai Rp 20 juta.
Minyak itu pun tiba beberapa hari lalu yang diantarkan oleh pelaku. Minyak itu dikemas dalam jeriken ukuran 30 liter. Namun menurut Maidi Salman, minyak goreng yang diantar itu tidak sesuai dengan yang dipesan. Cekcok pun terjadi. Pelaku kemudian pergi sambil membawa uang Rp 20 juta milik Maidi.
Melihat hal itu, Maidi meneriaki maling terhadap pelaku. Suasana pasar pun menjadi heboh. Di tengah kondisi tersebut, ketiga pelaku dengan menggunakan mobil box langsung melarikan diri. Namun upaya pelarian itu berhasil dihadang polisi setelah sejumlah polsek melakukan razia.
Polisi berhasil mengamankan mobil pelaku di kawasan Tadu Raya arah ke Medan. Namun hanya seorang dari tiga pelaku yang berhasil diamankan, sedangkan dua lainnya melarikan diri dan akhirnya tertangkap pada Jumat kemarin. “Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana tentang Tindak Pidana Penipuan," kata Kasat Reskrim AKP Machfud.
Saat ini, ketiga tersangka penyalur minyak goreng curah masih dalam proses penyelidikan polisi. Ketiga tersangka itu masing-masing, Syukri (41) warga Sumatera Utara, Ulfan Ali (28) dan Misdi Irwansyah (22) yang tercatat sebagai warga Provinsi Lampung.
Mereka bertiga sebelumnya sempat dijerat polisi dengan pasal pencurian, karena membawa lari uang milik korban, pedagang yang sehari-hari berjualan di Pasar Keude Seumot, Kecamatan Beutong Nagan Raya, sebanyak Rp 20 juta. Tetapi setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, para tersangka kemudian dijerat dengan pasal penipuan.
Informasi sementara dari polisi yang diperoleh Serambi, indikasi sementara adalah tidak mencukupinya isi minyak goreng dalam setiap jeriken berkapasitas 30 liter itu. Diduga kuat jeriken itu telah dimodifikasi oleh pelaku.
“Tetapi nanti kita akan memastikan lagi kepada korban, termasuk memastikan berapa liter dalam setiap jeriken,” ujar Kasat Reskrim AKP Machfud.
Disamping itu, pihanya juga akan menyelidiki isi kandungan minyak goreng tersebut. Polisi curiga itu merupakan minyak goreng oplosan, sehingga membuat korban menolak melakukan pembayaran karena tidak sesuai dengan spek minyak yang dipesan.(riz)