Pria Ini Banting Sepupunya hingga Tewas, Sempat Minum Miras Bersama
Pria bernama Nehemia Nenohai, (56) tewas dibanting oleh sepupu korban berinisial EN (35), ketika keduanya minum minuman keras jenis sopi.
SERAMBINEWS.COM - Seorang pria asal Desa Binenok, Kecamatan Kot'olin, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur, tewas di tangan sepupunya sendiri.
Pria bernama Nehemia Nenohai, (56) tewas dibanting oleh sepupu korban berinisial EN (35), ketika keduanya minum minuman keras jenis sopi.
Hal itu dibenarkan Kasat Reskrim Polres TTS Iptu Hendrica Bahtera, saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Sabtu (1/5/2021).
Kronologi
Bahtera menuturkan, kejadian itu bermula ketika EN yang yang baru pulang dari pasar dan hendak menuju rumahnya, dipanggil korban.
Rumah keduanya saling berhadapan.
Ketika dipanggil, EN lalu datang dan melihat korban sedang minum-minuman keras.
EN pun ikut duduk untuk menikmati minuman keras.
Setelah keduanya menikmati minuman keras sebotol, korban meminta EN untuk membeli lagi satu botol.
Permintaan korban itu dipenuhi EN.
Tapi pada saat EN membawa tambahan satu botol minuman, korban malah menolak dan tidak mau minum lagi.
Baca juga: Dua Pria Saudara Sepupu Ditemukan Tewas Penuh Luka di Jalan, Korban Pembunuhan atau Saling Bunuh?
Baca juga: Anak Bunuh Ayah Kandung, Dendam Sering Dimarahi, Kemaluan Korban Dipotong Dimasukkan dalam Baskom
Bertengkar, dibanting hingga tewas
Penolakan tak beralasan korban, membuat EN kesal sehingga keduanya bertengkar.
Antara keduanya tidak saling mengalah, sehingga EN pun membanting korban.
"Saat dibanting, kepala korban membentur batu sehingga korban tak sadarkan diri.
Beberapa jam kemudian, korban meninggal dunia," kata Bahtera.
Keluarga korban yang tak terima, kemudian melaporkan kejadian itu ke Markas Polsek Kie.
Usai menerima laporan, polisi lalu menangkap pelaku dan sejumlah barang bukti ikut diamankan.
Hasil pemeriksaan oleh tim medis, korban mengalami luka robek dan memar pada bagian kepala.
"Pelaku sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman penjara selama tujuh tahun," kata Bahtera.
Baca juga: Conte Rayakan Runtuhnya Kerajaan Juventus, Si Nyonya Tua Dipastikan Gagal Raih Scudetto
Baca juga: Pamit Shalat Tarawih, Gadis 15 Tahun Kaget Bangun Tidur Sudah Tak Berbusana, Pelakunya Teman Sendiri
Baca juga: Kisah Pilu Iwa Kartiwa, Eks Komandan KRI Nanggala 402, Jatuh Sakit Akibat Radiasi Serbuk Kapal Selam
(Kompas.com/Sigiranus Marutho Bere)
Kompas.com dengan judul "Kronologi Pria Banting Sepupunya hingga Tewas, Bermula Minum Miras Bersama",