Narkoba
Sat Resnarkoba Polres Agara Ringkus Seorang Petani, Miliki Sabu 5,55 Gram
Menurut Sabrianda, kasus tersebut sedang dikembangkan guna menangkap pelaku lainnya.
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Asnawi Luwi | Aceh Tenggara
SERAMBINEWS.COM, KUTACANE - Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara, meringkus HN (30) petani, Warga Desa Kumbang Jaya, Kecamatan Badar, Aceh Tenggara di Desa Kuta Pasir Kecamatan Badar, Aceh Tenggara, Sabtu (1/5/2021).
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Wanito Eko Sulistyo SIK didampingi Kasat Narkoba Iptu Sabrianda, kepada Serambinews.com, Minggu (2/5/2021) mengatakan tersangka HN diamankan bersama barang bukti sabu seberat 5,55 gram dan satu handphone milik tersangka.
• Terangi Kota, Dalam Setahun Terakhir, Banda Aceh Tambah 173 Titik Lampu Jalan
• Tips Bersihkan Kerak Lantai Kamar Mandi, Aman dan Mudah, Pakai 3 Bahan Berikut Ini
Kata Iptu Sabrianda, pada pukul 01.30 Wib di Desa Kuta Pasir, Kecamatan Badar, petugas melakukan patroli rutin, kemudian melihat seseorang dengan gelagat mencurigakan.
Kemudian anggota melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sabu seberat 5,55 gram yang dibungkus dengan plastik putih dan barang bukti tersebut ditemukan tepat di samping pelaku.
Pelaku pun mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik saudari MI yang mana barang bukti tersebut hendak diantarkan kepada pembeli.
Menurut Sabrianda, kasus tersebut sedang dikembangkan guna menangkap pelaku lainnya.
Sedangkan, tersangka bersama barang bukti diamankan di Polres Aceh Tenggara.(*)