Pemkab Kembali Izinkan Operasional PT SNRM
Pemkab Nagan Raya kembali memberikan izin lingkungan pabrik minyak kelapa sawit (PMKS) PT Sawit Nagan Raya Makmur (SNRM)
* Pabrik Minyak Kelapa Sawit yang Sempat Dibekukan
SUKA MAKMUE - Pemkab Nagan Raya kembali memberikan izin lingkungan pabrik minyak kelapa sawit (PMKS) PT Sawit Nagan Raya Makmur (SNRM). Dengan dibukanya pembekuan izin itu, maka perusahaan tersebut kini sudah dapat beroperasi seperti semula.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Nagan Raya, Teuku Hidayat kepada Serambi, Minggu (1/5/2021) mengakui bahwa pembekuan izin lingkungan PT SNRM telah dibuka. "Pembukaan kembali pabrik setelah keluar rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh," ucapnya.
Dikatakan, meski sudah dibuka, pabrik itu tetap dalam pengawasan DLHK Aceh dan DLH Nagan Raya. Petugas tetap akan mengecek dan mengevaluasi temuan terkait limbah perusahaan. "Kami harapkan pihak perusahaan bisa mengatasi limbah itu hingga tuntas," harapnya.
Pembekuan izin lingkungan perusahaan SNRM pada Maret 2021 menindaklanjuti rekomendasi DLHK Aceh yang turun ke perusahaan setelah mendapat laporan dari masyarakat.
Sebelumnya, Pemkab Nagan Raya memberikan sanksi tegas kepada perusahaan kelapa sawit SNRM pada 25 Maret 2021terkait pencemaran lingkungan. Penghentian aktivitas perusahaan ditandai dengan penyerahan SK pembekuan yang diteken Bupati HM Jamin Idham kepada pihak perusahaan. Tim Pemkab juga memasang spanduk pembekuan di perusahaan yang berlokasi di Desa Lamie, Kecamatan Darul Makmur, kabupaten setempat.(riz)
Pengembalian Izin PT SNRM
-Atas rekomendasi dari DLHK Aceh
-Perusahaan wajib tuntaskan limbah
-Petugas tetap memantau aktivitas perusahaan
-Bisa dievaluasi kembali
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/izin-lingkungan-pabrik-kelapa-sawit-di-nagan-raya.jpg)