Berita Langsa
Satuan Resnarkoba Polres Langsa Ciduk Dua Tersangka dan Sita 26,40 Gram Sabu
Aparat Sat Resnarkoba Polres Langsa menciduk dua tersangka penyalahgunaan narkotika, dan menyita BB 5 paket besar sabu seberat 26,40 gram sabu-sabu
Penulis: Zubir | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Aparat Sat Resnarkoba Polres Langsa menciduk dua tersangka penyalahgunaan narkotika, dan menyita BB 5 paket besar sabu seberat 26,40 gram sabu-sabu.
Kedua tersangka yakni AJ (32) warga Gampong Matang Seulimng, Kecamatan Langsa Barat, dan AZ (37) waega Gampong Batee Puteh, Kecamatan Langsa Timur.
Demikian disampaikan Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Imam Aziz Rachman STK, SIK, Rabu (5/5/2021).
Baca juga: Tok! Hakim PN Lhoksukon Vonis Mati Tiga Pria Penyelundup 60 Kg Sabu, Begini Raut Wajah Terdakwa
Menurut Kasat Resnarkoba, awalnya Selasa (4/5/2021) pukul 05.00 WIB ditangkap tersangka AJ di dalam rumahnya dan disita BB 5 paket sabu seberat 26,40 gram.
Dari pengakuan tersangka AJ, tim Ospnal Sat Resnarkoba mendapat informasi bahwa sabu itu AJ dapatkan dari temannya tersangka AZ.
Pada saat itu juga pukul 06.00 WIB tim melakukan pengembangan kembali berhasil meringkus AZ, di rumahnya Gampong Batee Puteh.
"Saat ini kedua tersangka dan BB 5 paket sabu itu sudah diamankan di Mapolres Langsa untuk proses hukum," imbuh Iptu Imam Azis. (*)
Baca juga: Operator Beko Temukan Benda Diduga Bom Saat Ratakan Tanah di Aceh Utara
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/sabu_langsa_narkoba_2021.jpg)