Video

VIDEO Angkutan Umum Antar Kabupaten di Aceh Dilarang Beroperasi Sejak 6-17 Mei 2021

Surat yang diteken Kepala Dinas Perhubungan Aceh Junaidi tersebut memuat tiga poin.

Penulis: Hendri Abik | Editor: m anshar

Laporan Hendri | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH-Angkutan umum lintas kabupaten dan kota di Aceh dilarang beroperasi untuk mengangkut penumpang selama 6-17 Mei 2021.

Larangan ini diketahui berdasarkan surat Dinas Perhubungan Aceh kepada perusahaan angkutan antarkota dalam provinsi Aceh, pada Rabu (5/5).

Surat yang diteken Kepala Dinas Perhubungan Aceh Junaidi tersebut memuat tiga poin.

Surat itu menyebut pelarangan itu memedomani Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Darat selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah dalam Rangka Pencegahan COVID-19.

"Pada 6-17 Mei 2021, diminta kepada perusahaan Angkutan Umum Antarkota dalam Provinsi (AKDP) menghentikan operasional pelayanan di wilayah Aceh," demikian isi surat tersebut.

Surat itu juga menyebut akan memberikan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan kepada perusahaan angkutan umum antarkota yang melanggar larangan ini.

Karena surat tersebut dikeluarkan secara mendadak, akibatnya pihak loket terpaksa membatalkan sejumlah tiket yang sudah dipesan calon penumpang jauh hari.

Narator: Ardiansyah
Video Editor: M Anshar

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved