Dugaan Korupsi
BPKP Aceh: Dugaan Korupsi Kasus Pemotongan Dana Beasiswa Nilainya Mencapai Rp 9,5 Miliar
Potensi kerugian negara dari kasus ini lebih dari Rp 9,5 miliar dari realisasi anggarannya sebesar Rp 19,85 miliar.
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Asnawi Luwi | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh, Indra Khaira Jaya, mengatakan, kasus dugaan korupsi pemotongan dana beasiswa Rp 9,5 Miliar lebih.
"Untuk perhitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi terhadap kegiatan bantuan biaya pendidikan jenjang D3, D4, S1, S2, dokter spesialis dan S3 dalam negeri dan luar negeri tahun 2017 progresnya sedang menunggu hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) anggota DPRA aktif oleh penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh.
Menurut Indra Khaira Jaya, hasil sementara penyimpangan mulai dari perencanaan, penganggaran dan eksekusi yang menyimpang dari ketentuan dan dibingkai modus kolusi para pihak.
“Potensi Kerugian Negara sementara lebih dari Rp 9,5 miliar dari realisasi anggarannya sebesar Rp 19,85 miliar," ujar Kepala Perwakilan BPKP Aceh, Indra Khaira Jaya kepada serambinews.com, Minggu (9/5/2021).
Seperti diketahui, Kasus dugaan korupsi beasiswa pada tahun 2017 memasuki babak baru.
Polda Aceh memanggil 6 anggota DPRA untuk diperiksa.
Pemeriksaan ini setelah turun surat persetujuan dari Mendagri. Dari enam dipanggil hanya dua yang memenuhi panggilan.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Jalan Muarasitulen - Gelombang Rp 4 Miliar, Begini Kata Kepala BPKP Aceh
Baca juga: Istana Repot Luruskan Babi Panggang Dalam Pidato Jokowi, Menteri dan Jubir Presiden Beda Penjelasan
Baca juga: Petani Sawit di Kabupaten Aceh Singkil, Menikmati Berkah Ramadhan 1442 Hijriah
Baca juga: Ternyata, Buah Naga Bermanfaat untuk Penderita Diabetes, Simak Ulasan dan Cara Mengolahnya
Sebelummya juga Polda Aceh melalui Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh, telah memeriksa 400 saksi terkait kasus dugaan korupsi pemotongan beasiswa atau bantuan pendidikan tahun 2014-2019
"Sebanyak 400 saksi telah kita periksa dan saat ini masih menunggu izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk memeriksa saksi dari anggota DPRA aktif, " ujar Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Margiyanta SH kepada serambinews.com, Rabu (28/4/2021).
Dalam kasus pemotongan beasiswa atau bantuan pendidikan ini, Tipidkor Polda Aceh telah memeriksa sedikitnya sekitar 400 orang mahasiswa dari jumlah 803 orang mahasiswa sebagai penerima bantuan biaya pendidikan tersebut.
Kendala yang dihadapi penyidik Tipikor Polda Aceh, kata Margiyanta, banyak sekali mahasiswa yang tidak berada di Aceh dan ada yang sudah selesai kuliah sehingga mereka bekerja di luar Aceh.
Seperti pernah diberitakan, sebanyak sembilan dari 81 anggota DPRA periode 2014-2019 diduga menyelewengkan dana bantuan pendidikan atau beasiswa untuk mahasiswa tahun akademik 2017.(*)