Materi Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK Diduga Mengandung Pelecehan Seks dan Pelanggaran HAM

Pertanyaan tersebut dinilai ngawur, tidak profesional dan mengarah pada ranah personal yang bertetangan dengan undang-undang Pasal 28G Ayat(1)UUD 1945

Editor: Amirullah
abba gabrillin
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Baru KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (22/2/2016). 

Ketua LAKPESDAM PBNU juga meminta agar MenPAN RB mengembalikan TWK calon ASN sebagai uji nasionalisme dan komitmen bernegara yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dan bukan sebagai screening Litsus Zaman Orde Baru atau mihnah zaman Khalifah Abbasiyah.

“TWK tidak bisa dijadikan alat untuk mengeluarkan pegawai KPK yang sudah lama bergelut dalam pemberantasan korupsi,” lanjutnya.

PBNU juga mengajak masyarakat untuk terus mengawal dan menguatkan KPK dengan cara menjaga independensi KPK dari pengaruh-pengaruh eksternal yang bertujuan melemahkan KPK, baik secara cepat atau lambat.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ada Dugaan Pelecehan Seks dan Pelanggaran HAM di Materi Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK

Baca juga: Pernyataan Jokowi soal Bipang Ambawang Tuai Kontroversi, Ngabalin: Salahnya di Mana?

Baca juga: Niatnya Klarifikasi Soal Bipang Ambawang, Mendag Muhammad Lutfi Malah Kena Sentil Politisi PDIP

Baca juga: Pendaftar Beasiswa BPSDM Aceh 6.785 Orang, Pengumuman Administrasi 28 Mei

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved