Materi Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK Diduga Mengandung Pelecehan Seks dan Pelanggaran HAM
Pertanyaan tersebut dinilai ngawur, tidak profesional dan mengarah pada ranah personal yang bertetangan dengan undang-undang Pasal 28G Ayat(1)UUD 1945
Ketua LAKPESDAM PBNU juga meminta agar MenPAN RB mengembalikan TWK calon ASN sebagai uji nasionalisme dan komitmen bernegara yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dan bukan sebagai screening Litsus Zaman Orde Baru atau mihnah zaman Khalifah Abbasiyah.
“TWK tidak bisa dijadikan alat untuk mengeluarkan pegawai KPK yang sudah lama bergelut dalam pemberantasan korupsi,” lanjutnya.
PBNU juga mengajak masyarakat untuk terus mengawal dan menguatkan KPK dengan cara menjaga independensi KPK dari pengaruh-pengaruh eksternal yang bertujuan melemahkan KPK, baik secara cepat atau lambat.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ada Dugaan Pelecehan Seks dan Pelanggaran HAM di Materi Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK
Baca juga: Pernyataan Jokowi soal Bipang Ambawang Tuai Kontroversi, Ngabalin: Salahnya di Mana?
Baca juga: Niatnya Klarifikasi Soal Bipang Ambawang, Mendag Muhammad Lutfi Malah Kena Sentil Politisi PDIP
Baca juga: Pendaftar Beasiswa BPSDM Aceh 6.785 Orang, Pengumuman Administrasi 28 Mei