Video
VIDEO Larangan Mudik, Angkutan Umum dan Mobil Pribadi Diminta Putar Balik di Simpang Arjun Bireuen
Di Bireuen terdapat tiga pos operasi seulawah yaitu di kawasan Teupin Siron, Gandapura, Pos Simpang Arjun Bireuen dan Pos Batee Iliek, Samalanga.
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: m anshar
Laporan Yusmandin Idris I Bireuen
SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Belasan angkutan umum jenis L-300, Hiace dan juga mobil pribadi dari berbagai arah, Sabtu (08/05/2021) diberhentikan anggota Satlantas Polres Bireuen di kawasan Simpang Arjun, Bireuen, sebagian besar diminta putar balik atau tidak diizinkan melanjutkan perjalanan.
Selain angkutan L-300, sejumlah kendaraan pribadi dengan plat nomor luar Bireuen juga diberhentikan anggota Satlantas.
Beberapa sopir angkutan L-300 terlihat bingung dan segera memutar arah kendaraan ke arah semula, seperti yang datang dari arah Banda Aceh diminta kembali ke arah Banda Aceh.
Kapolres Bireuen, AKBP Taufik Hidayat melalui Kasat Lantas AKP W Rachmat Jayadi yang ikut melakukan melakukan pemeriksaan kendaraan di Pos Simpang Arjun kepada Serambinews.com mengatakan, kendaraan angkutan umum sudah dilarang tidak beroperasi sejak 6 Mei sampai 17 Mei mendatang.
Pelarangan itu berdasarkan ketentuan dan peraturan pemerintah.
Di Bireuen terdapat tiga pos operasi seulawah yaitu di kawasan Teupin Siron, Gandapura, Pos Simpang Arjun Bireuen dan Pos Batee Iliek, Samalanga, Bireuen. (*)
Narator: Ardiansyah
Video Editor: M Anshar