Video

VIDEO Masuk Tanpa Izin, Warga Negara Asing Asal Amerika dan Inggris Diminta Keluar Dari Subulussalam

Pemeriksaan dilakukan terkait dengan perizinan terhadap keberadaan dua Warga Negara Asing (WNA) dalam tim tersebut

Penulis: Khalidin | Editor: m anshar

Laporan Khalidin  I Subulussalam

SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM  -  Aparat kepolisian resor Subulussalam melakukan pemeriksaan terhadap lima kru tim pembuatan film dokumenter yang masuk melalui pos penyekatan perbatasan Aceh-Medan, Jumat (7/5/2021) malam.

Pemeriksaan dilakukan terkait dengan perizinan terhadap keberadaan dua Warga Negara Asing (WNA) dalam tim tersebut, serta masalah kebijakan laranga keluar masuk antar provinsi jelang lebaran Idul Fitri 1442 hijriah.

Kru film documenter ini datang menggunakan dua unit mobil melalui Kabupaten Aceh Tenggara melintas di Sumatera Utara dan masuk ke Kota Subulussalam via Desa Jontor, Kecamatan Penanggalan.  

Tim ini terdiri dari tiga Warga Negara Indonesia dan dua Warga Negara Asing dari Amerika Serikat dan Inggris.

Polisi membawa kru film menjalani rapid test antigen di klinik kimia farma sebelum pemeriksaan barang bawaan dan perizinan di Mapolres Subulussalam.

Petugas UPTD KPH Wilayah VI Kota Subulussalam, Komputer  mengatakan tim ini memang telah mendapat izin untuk memasuki kawasan konservasi leuser.

Namun, dalam izin tersebut tidak tercantum pelibatan Warga Negara Asing atau WNA. 

Akhirnya Kapolres Subulussalam, AKBP Qori Wicaksono bersama Dandim Letkol Winas termasuk pihak UPTD KPH VI meminta kru film dokumenter keluar dari Subulussalam.

Narator: Ardiansyah

Video Editor: M Anshar

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved