Berita Aceh Tenggara

Kepala BPKP Aceh Ungkap Kerugian Negara dalam Perkara Bebek Petelur Distan Agara Rp 3 Miliar Lebih

Pengadaan bebek petelur itu di Dinas Pertanian atau Distan Aceh Tenggara anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2018-2019 mencapai Rp 12,9 miliar. 

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
Kepala Perwakilan BPKP Aceh, Indra Khaira Jaya 

Pengadaan bebek petelur itu di Dinas Pertanian atau Distan Aceh Tenggara anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2018-2019 mencapai Rp 12,9 miliar. 

Laporan Asnawi Luwi |Banda Aceh 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh sudah selesai mengaudit dugaan kerugian negara dalam perkara pengadaan petelur Rp 3 miliar lebih. 

Pengadaan bebek petelur itu di Dinas Pertanian atau Distan Aceh Tenggara anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2018-2019 mencapai Rp 12,9 miliar. 

Kasus dugaan tindak pidana korupsi itu saat ini ditangani di Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh.

Soal kerugian negera itu disampaikan Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh, Indra Khaira Jaya, kepada Serambinews.com, Senin (10/5/2021). 

Indra Khaira Jaya mengatakan kerugian keuangan negara itu terjadi karena lemahnya sistem pengendalian internal, sehingga membuka peluang Markup harga. 

Baca juga: Bikin Nyesek! Ternyata Ini Profesi Pria Diringkus Polisi Bersama Sabu Seberat 1,1 Kilogram

Baca juga: Akhir Ramadhan dengan Perbanyak Amalan Baca Al Quran, Simak Keutamaannya

Baca juga: Pemuda 22 Tahun Meninggal Usai Divaksin Astra Zeneca, Fauqi: Aduh Kepala Sakit Banget Mah

Polda sudah periksa saksi

Seperti diberitakan sebelumnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh, telah memeriksa 25 saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi atau Mark Up pengadaan bebek petelur di Dinas Pertanian Aceh Tenggara tahun 2018/2019. 

Anggaran untuk proyek ini mencapai Rp 12,9 Miliar dari Dana Alokasi Umum (DAU).

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, kepada Serambinews.com, Rabu (24/2/2021) mengatakan, kasus pengadaan bebek/itik di Agara dalam tahap penyelidikan oleh Subdit Tipidkor Polda Aceh dan masih melakukan klarifikasi- klarifikasi kepada pihak-pihak terkait.

Kasus pengadaan bebek/itik pada Dinas Pertanian Aceh Tenggara yang bersumber dari APBK (DAU) Aceh Tenggara dengan cara menggelembungkan harga barang (Mark Up) dan pengaturan pemenang pelelangan yaitu dengan menyiapkan suplier bebek sebelum pelaksanaan kegiatan dengan menyepakati harga barang yang sebenarnya sampai diterima di Kutacane.

Selain itu juga, mengkondisikan/merekayasa harga barang (bebek/itik) dengan meninggikan harga pada saat survey harga pasar yang selanjutnya dijadikan dasar penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

Selanjutnya, kata Kombes Pol Winardy, mengarahkan pemenang  kepada CV Beru Dinam sebagai pemenang pelelangan pengadaan itik/bebek sehingga akibat dari pelaksanaan kegiatan pengadaan bebek/itik Dinas Pertanian (Distan) Agara berindikasi merugikan keuangan negara sebagai perbuatan korupsi.

Menurut Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, 25 orang saksi yang terdiri dari pejabat, kontraktor dan penangkar dan pihak lainnya telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus pengadaan bebek petelur Dinas Pertanian Aceh Tenggara tersebut.

Polisi saat ini telah pengumpulan dokumen penganggaran, dokumen penyusunan harga per satuan (HPS), dokumen pelelangan, dokumen pengiriman bebek dari suflier, dokumen serah terima ke kelompok tani dan dokumen pembayaran.

Selanjutnya, polisi juga telah melakukan permintaan audit investigatif ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh dan saat ini masih menunggu hasil audit dari BPKP tentang adanya jumlah yang pasti kerugian negara dalam proyek pengadaan bebek petelur di Aceh Tenggara.

Seperti diberitakan sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Aceh, Kombes Pol Margiyanta, berjanji pihaknya menuntaskan pengusutan dugaan korupsi pengadaan bebek petelur.

Proyek melalui Dinas Pertanian Aceh Tenggara (Distan Agara) ini tahun 2018 dan 2019 menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU) mencapai Rp 12,9 miliar.

"Kita serius menuntaskan kasus dugaan korupsi pengadaan bebek petelur di Agara. Sebelumnya, kita juga telah turunkan Tim dari Ditreskrimsus Polda Aceh ke Agara memeriksa sejumlah pejabat sebagai saksi," kata Margiyanta kepada Serambinews.com, Rabu (17/6/2020).

Margiyanta mengatakan mereka yang sudah diperiksa sebagai saksi ini adalah Kepala Dinas Pertanian Agara, Sekretaris Distan sebagai PPK, PPTK, kontraktor, pihak ULP Setdakab Aceh Tenggara.

Anggota Komisi III DPR RI dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), M Nasir Djamil, mendukung dan mengapreasi kinerja Kapolda Aceh, Irjen Pol Wahyu Widada MPhill melalui Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Margiyanta segera menangkap mafia pengadaan bebek petelur tahun 2018/2019 mencapai Rp 12,9 miliar lebih dari Dana Alokasi Umum (DAU).

“Ini praktek dugaan korupsi yang sangat kental di Aceh Tenggara. Ini indikasinya adanya Markup harga satuan pembelian bebek petelur yang harga satuannya mencapai Rp 100.000 per ekor termasuk diantara untuk biaya karantina, transportasi dan lainnya.

Harga ini terlalu tinggi bila dibandingkan harga bebek petelur di pasaran yang dia nilai hanya mencapai Rp 50.000 per ekor," ujar M Nasir Djamil kepada Serambinews.com, Kamis (28/5/2020).

Pengadaan bebek petelur sebanyak itu, Agara akan menjadi sentral produksi telur dan produksi telur asin seperti di Berebes Jawa Tengah.

Tetapi, kondisi di lapangan hari ini, kemana bebek-bebek petelur itu, apakah raib ke laut atau ke Sungai Alas. (*)

 
 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved