Kini Ditetapkan Jadi Tersangka, Debt Collector yang Kepung Serda Nurhadi Minta Maaf & Akui Menyesal
Debt collector berjumlah 11 orang itu telah diamankan di Mapolres Metro Jakarta Utara.
SERAMBINEWS.COM - Para debt collector pengepung mobil yang dikemudikan anggota TNI Serda Nurhadi, sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Debt collector berjumlah 11 orang itu telah diamankan di Mapolres Metro Jakarta Utara.
Hendry Lettemu, koordinator para debt collector menyampaikan permohonan maaf pada Serda Nurhadi.
Pihaknya menyesal telah mengepung mobil yang ditumpangi Serda Nurhadi saat membawa orang sakit.
"Saya yang ditugaskan untuk mengeksekusi mobil tersebut."
"Saya dan rekan-rekan minta maaf terutama TNI AD, dan Babinsa Bapak Nurhadi atas yang kita lakukan kemarin," ujarnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Senin (10/5/2021).
"Yang kita lakukan itu salah, saya menyesal dengan apa yang saya lakukan kemarin," sambungnya.
Hendry dan debt collector yang lain akan bertanggung jawab atas perilakunya.
Baca juga: Tak Bisa Pakai Ponsel, Seorang Ibu Rutin Kirim Surat ke Anaknya, Kisahnya Viral di Twitter
"Saya akan bertangggung jawab dengan hukum yang berlaku," kata dia.
Ia mengaku sudah memahami aturan dalam bekerja sebagai debt collector.
Sehingga, mereka mengakui telah lalai atas kejadian di gerbang tol Koja Barat, Jakarta Utara, Kamis (6/5/2021) lalu itu.
"Kalau aturan, saya sudah paham. Tapi kemarin kelalaian kita sendiri."
"Saya mengakui bahwa tindakan saya keluar dari jalur," ungkapnya.
Para pelaku disangkakan Pasal 335 Ayat 1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman kekerasan.
Selain itu, 11 orang tersebut juga dikenai Pasal 365 Ayat 1 jo Pasal 53 KUHP tentang pencurian didahului kekerasaan.
Baca juga: Koordinator Debt Collector yang Cegat Mobil TNI Resmi Jadi Tersangka, Pelaku Sudah Minta Maaf
