Sosok Ajudan Bupati Nganjuk yang Jadi Tersangka, Ini Perannya dalam Kasus Jual Beli Jabatan
M Izza Muhtadin menjadi satu-satunya karyawan non pegawai negeri sipil (PNS) atau honorer yang menjadi tersangka selain Bupati Nganjuk Novi Rahman
SERAMBINEWS.COM -- M Izza Muhtadin menjadi satu-satunya karyawan non pegawai negeri sipil (PNS) atau honorer yang menjadi tersangka selain Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat.
Sementara lima orang lainnya adalah camat yang bertugas di bawah pimpinan Bupati Novi Rahman Hidayat.
Mereka bertujuh telah menjadi tersangka jual beli jabatan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
M Izza Muhtadin adalah ajudan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat yang ikut terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK dan Bareskrim Polri, Minggu (9/5/2021).
Sama halnya dengan Bupati Nganjuk Novi Rahman HIdayat, M Izza Muhtadin juga ditetapkan sebagai tersangka korupsi jual beli jabatan.
Di kasus ini, M Izza Muhtadin bertindak sebagai pengumpul uang suap dari para camat untuk kemudian di serahkan ke Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, modus operandi kasus ini berawal dari para camat yang memberikan sejumlah uang kepada Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat.
"Sejumlah uang itu diberikan melalui ajudan Bupati terkait mutasi dan promosi jabatan mereka dan pengisian jabatan tingkat kecamatan di jajaran Kabupaten Nganjuk," kata Argo dalam konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta dalam tayangan Kompas TV, Selasa (11/5/2021).
Argo menjelaskan, para camat yang yang terungkap memberi uang adalah Dupriono yang merupakan Camat Pace.
Lalu Camat Tanjunganom Edie Srijato, Camat Berbek Haryanto, dan Camat Loceret Bambang Subagio.
Kemudian, satu mantan camat Sukomoro yang ditetapkan tersangka adalah Tri Basuki Widodo.
Sama dengan para camat, Tri juga diduga memberi hadiah atau janji terkait pengisian jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk.
Argo menjelaskan, empat camat dan satu mantan camat itu memberikan uang kepada Ajudan Bupati Nganjuk yaitu M Izza Muhtadin.
Sama seperti empat camat dan satu mantan camat, Izza juga telah ditetapkan tersangka oleh Polri.
"Ajudan Bupati Nganjuk menyerahkan uang tersebut kepada Bupati Nganjuk," ujarnya.