Berita Langsa
350 Napi LP Narkotika Kelas IIB Langsa Peroleh Remisi Idul Fitri 1442 H, 15 Hari Hingga Dua Bulan
Pengurangan masa hukuman dalam remisi khusus Idul Fitri 1442 Hijriah ini dari 15 hari hingga 2 bulan untuk masing-masing napi.
Penulis: Zubir | Editor: Mursal Ismail
Pengurangan masa hukuman dalam remisi khusus Idul Fitri 1442 Hijriah ini dari 15 hari hingga 2 bulan untuk masing-masing napi.
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Sebanyak 350 narapidana (napi) Lembaga Permasyarakatan (LP) Narkotika Langsa IIB Langsa memperoleh remisi (pengurangan hukuman) khusus Idul Fitri 1442 Hijriah tahun 2021.
Pengurangan masa hukuman dalam remisi khusus Idul Fitri 1442 Hijriah ini dari 15 hari hingga 2 bulan untuk masing-masing napi.
Kepala LP Narkotika Kelas IIB Langsa, Herman Anwar, Rabu (12/5/2021), mengatakan tahun 2021 ini napi yang mendapatkan remisi khusus hari raya keagamaan Islam ini 350 orang atau sesuai jumlah diusul.
Dia merincikan, remisi ini ada dua jenis yaitu Remisi Khusus (RK) I dan napi yang mendapatkan remisi RK I ini ada sebanyak 341 orang dari 15 hari terendah hingga 2 bulan atau 60 hari.
Lalu, Remisi Khusus (RK) II dan napi yang mendapatkan remisi RK II ada 9 orang dari terendah pemotongan masa hukuman 15 hari hingga tertinggi 60 hari.
Baca juga: Pantas Berani Tantang Pasukan Setan TNI untuk Duel, Ternyata Stok Senjata KKB Dijamin Sosok Ini
Baca juga: Pembunuh Wanita Pemandu Karaoke di Kamar Kos Ditangkap, Korban Dihabisi Pelaku Usai Berhubungan
Baca juga: Malu Hamil Hasil Hubungan Gelap, Siswi SMK Gugurkan Kandungan di Toilet, Jasadnya Dikuburkan
Remisi yang diperoleh 350 napi ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor Pas-526PK.01.05.05 Tahun 2021 tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1442 Hijriah.
"Remisi Idul Fitri 1442 Hijriah ini akan dibacakan pada saat selesainya shalat Idul Fitri 1442 Hijriah di lapas setempat," pungkasnya. (*)