Berita Lhokseumawe

Selama Lebaran, Tak Ada Kunjungan Tatap Muka di LP Lhokseumawe, Hanya Boleh Video Call

Sejak pandemi Covid-19, pihak Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas II Lhokseumawe, sudah memberlakukan aturan larangan kunjungan tatap muka

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Kepala LP Kelas II Lhokseumawe, Nawawi memperlihatkan pengumuman tentang jadwal penitipan barang bagi napi selama lebaran Idul Fitri 

Rinciannya 88 berstatus tahanan dan 532 narapidana. 

Dari total narapidana, 600 laki-laki dan hanya 20 perempuan.

Disebutkan, pada Lebaran Idul Fitri tahun ini, ada 351 narapidana yang memperoleh remisi.

Baca juga: Hasil Liga Inggris - Man United Tumbang di Old Trafford, Manchester City Juara Premier League

Besaran remisi antara 15 hari sampai dua bulan.

Rincian napi yang memperoleh remisi, perkara narkoba 203 orang, perkara Tipikor 2 orang, dan perkara Pidum  sebanyak 146 orang.

Khusus dua napi perkara Tipikòr, mendapatkan remisi sebesar satu bulan. 

"Tidak ada napi yang langsung bebas karena mendapatkan remisi Lebaran Idul Fitru tahun ini" demikian Nawawi.(*)

Baca juga: Gagal Dapatkan Jet Tempur F-35 AS Akibat Beli Senjata Rusia, Kini Turki Produksi Jet Tempur TF-X

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved