Berita Lhokseumawe
Selama Lebaran, Tak Ada Kunjungan Tatap Muka di LP Lhokseumawe, Hanya Boleh Video Call
Sejak pandemi Covid-19, pihak Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas II Lhokseumawe, sudah memberlakukan aturan larangan kunjungan tatap muka
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Muhammad Hadi
Rinciannya 88 berstatus tahanan dan 532 narapidana.
Dari total narapidana, 600 laki-laki dan hanya 20 perempuan.
Disebutkan, pada Lebaran Idul Fitri tahun ini, ada 351 narapidana yang memperoleh remisi.
Baca juga: Hasil Liga Inggris - Man United Tumbang di Old Trafford, Manchester City Juara Premier League
Besaran remisi antara 15 hari sampai dua bulan.
Rincian napi yang memperoleh remisi, perkara narkoba 203 orang, perkara Tipikor 2 orang, dan perkara Pidum sebanyak 146 orang.
Khusus dua napi perkara Tipikòr, mendapatkan remisi sebesar satu bulan.
"Tidak ada napi yang langsung bebas karena mendapatkan remisi Lebaran Idul Fitru tahun ini" demikian Nawawi.(*)
Baca juga: Gagal Dapatkan Jet Tempur F-35 AS Akibat Beli Senjata Rusia, Kini Turki Produksi Jet Tempur TF-X