Berita Lhokseumawe
Diupah 5 Juta Antar Sabu ke Banda Aceh, 2 Warga Aceh Timur Ditangkap di Lhokseumawe
"M dan MB ditangkap kemarin dan petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu kurang lebih seberat satu kilogram,
Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Nur Nihayati
"M dan MB ditangkap kemarin dan petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu kurang lebih seberat satu kilogram,
Laporan Zaki Mubarak | Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM,LHOKSEUAMAWE - Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe berhasil menangkap dua pria berinisial M (47) dan MN (51) yang keduanya merupakan Aceh Timur.
Keduanya ditangkap karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto, Rabu (12/5/2021) kemarin mengatakan kedua tersangka ditangkap di kawasan Jalan Elak, Desa Alue Awe, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, pada Selasa (11/5/2021).
"M dan MB ditangkap kemarin dan petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu kurang lebih seberat satu kilogram," ungkap Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto, kepada Serambinews.com, Kamis (13/5/2021).

Dikatakan AKBP Eko Hartanto, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat.
Bahwa akan ada dua orang laki-laki yang akan membawa narkotika jenis sabu dari Idi ke Kota Banda Aceh dengan mengunakan satu unit mobil pikap warna hitam.
Dari informasi tersebut, tambahnya, Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe langsung melakukan penyelidikan.
Penyelidikanpun dilakukan selama satu minggu.
Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata informasi dimaksud benar.
Kemudian kedua tersangka dengan sengaja melintasi Jalan Elak Lhokseumawe untuk membawa barang haram tersebut.
"Selanjutnya, tim kita melakukan pemantauan di sekitar jalan Elak, kemudian tepat pukul 17.30 WIB muncul mobil yang dicurigai membawa narkotika jenis sabu-sabu dan dilakukan pengejaran serta berhasil menangkap kedua tersangka," jelas AKBP Eko.
Kapolres Lhokseumawe, menyebutkan bahwa dari hasil interogasi terhadap kedua tersangka, barang haram tersebut didapatkan dari salah seorang pria berinisial MNL warga Aceh Timur, yang saat ini ditetapkan sebagai DPO.
"Tersangka mengaku, sabu-sabu ini akan dibawa ke Banda Aceh dengan upah sebesar lima juta rupiah," jelasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotka dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup. (*)