KSPI Sindir Pemerintah: Janganlah Hukum Tajam ke Buruh Indonesia Tetapi Tumpul ke TKA China

KSPI menentang sikap pemerintah yang menggelar "karpet merah" bagi 110 tenaga kerja asing (TKA) asal China ke Indonesia saat lebaran

Editor: Muhammad Hadi
Tribunnews.com/ Seno Tri Sulistiyono
Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan melakukan aksi demonstrasi menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja di depan gedung DPR, Jakarta, Rabu (29/7/2020). 

KSPI Sindir Pemerintah: Janganlah Hukum Tajam ke Buruh Indonesia Tetapi Tumpul ke TKA China

SERAMBINEWS.COM - Ada yang aneh dengan kebijakan Pemerintah. 

Saat warga Indonesia dilarang mudik, tapi TKA China dibiarkan masuk dengan pesawat carteran.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menentang sikap pemerintah yang menggelar "karpet merah" bagi 110 tenaga kerja asing (TKA) asal China ke Indonesia pada saat momen Lebaran, Kamis (13/5/2021).

Para TKA China ini masuk ke Indonesia menggunakan pesawat charter.

Baca juga: Buruh Sindir Jokowi, Peringatan May Day tak Datang, Tapi Nikahan Atta-Aurel Datang

Presiden KSPI, Said Iqbal pun menyindir sejumlah pejabat pemerintahan yang tak mampu membatasi masuknya TKA tersebut. 

Presiden KSPI Said Iqbal saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait TKA dengan Komisi IX DPR di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/1/2017). Said pada Sabtu, (24/10/2020), mengatakan baru tahu bahwa jumlah halaman UU Cipta Kerja kembali berubah.
Presiden KSPI Said Iqbal saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait TKA dengan Komisi IX DPR di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/1/2017). Said pada Sabtu, (24/10/2020), mengatakan baru tahu bahwa jumlah halaman UU Cipta Kerja kembali berubah. (Kompas.com/Pramdia Arhando Julianto)

"Rasa untuk melindungi masyarakat dan buruh Indonesia atas nama protokol kesehatan ketat Covid-19 lenyap ditiup angin lalu, tak berdaya menghadapi TKA China yang datang saat Lebaran.

Hilang kegarangan para pejabat, yang sepertinya hanya berlaku untuk para penyekat di perbatasan kota," sindirnya melalui keterangan tertulis, Sabtu (15/5/2021).

Baca juga: Bendera Palestina Dibentangkan Saat Leicester City Rayakan Gelar Juara Piala FA

Said menilai, semenjak diberlakukannya Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, para TKA China seperti kebal terhadap hukum Indonesia.

Terlebih di dalam UU tersebut terutama klaster ketenagakerjaan yang mengatur bahwa buruh kasar masuk ke Indonesia tidak perlu lagi izin tertulis dari menteri.

Ia pun membandingkan dengan masyarakat yang tidak dapat mudik Lebaran akibat adanya larangan.

Namun, pemerintah justru membiarkan para TKA asal negeri tirai bambu ini masuk ke tanah air.

Baca juga: Quartararo, Vinales dan Miller di Front Row, Ini Starting Grid MotoGP Prancis 2021

"Padahal buruh yang mudik tidak mencarter pesawat, tetapi membeli sendiri bensin motor dan makannya, di saat sebagian dari mereka uang THR-nya tidak dibayar penuh oleh pengusaha," ucap Said.

"Fakta hari ini menjelaskan, berdasarkan Omnibus Law TKA yang masuk ke Indonesia tidak perlu menunggu memegang surat izin tertulis dari Menteri Tenaga Kerja, tetapi cukup si perusahaan pengguna TKA melaporkan rencana kedatangan TKA tersebut (RPTKA)," lanjut dia.

Said pun merasa heran, yang selalu membantah dan membela keberadaan para TKA China tersebut adalah para pejabat pemerintahan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved